|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Ekonomi dan Bisnis |
12 Februari 2008
|
|
PNS Golongan I Dapat Subsidi Migor
|
Subsidi minyak goreng (migor) tahun 2008 ini tetap akan disalurkan. Menariknya, bantuan subsidi migor bagi se-jumlah warga miskin, kini diperbolehkan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menerimanya. “Itu sudah ada ke-tentuan pemerintah dalam anggaran tahun ini,” tukas Kadis Perindag Sulut, Gemmy Kawatu SE MSi, Senin (11/02) siang ke sejumlah wartawan.
Dijelaskan Kawatu, pembe-rian subsidi minyak goreng bagi kategori Rumah Tangga Miskin (RTM) tahun ini tidak diberikan lagi, namun hanya diberikan bagi orang yang hampir miskin. Contohnya buruh tani, nelayan, masya-rakat pedesaan, bahkan Pega-wai Negeri Sipil Golongan I yang berpenghasilan mene-ngah ke bawah.
Menurutnya tahun ini peme-rintah memasukan PNS Go-longan I sebagai hak meneri-ma bantuan minyak goreng bersubsidi.
Sementara jumlah penerima subsidi migor di Sulut belum dapat dipastikan berapa. “Yang jelas kami akan ber-koordinasi dengan pihak-pi-hak terkait soal jumlah pene-rima di Sulut,” tukasnya.
Sedangkan untuk teknik pe-nyaluran berbeda dengan ta-hun lalu yang menggunakan pihak ketiga. “Kami belum mendapat juknis soal teknis penyaluran, mungkin pihak ketiga tidak akan dilibatkan lagi,” kata Kawatu.
Yang pasti semester ini di-upayakan sudah disalurkan subsidi migor tersebut, dan masing-masing KK hanya di-perbolehkan mendapat jatah dua liter sekali penyaluran, jelasnya.(wel)
|
|