CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Minahasa Minut  

12 Februari 2008

Terkait penamaan Kantor DPRD Minut
Nama Gedung Tumatenden Harus Disosialisasikan

 

 IKUTI BERITA LAIN

Pemkab Optimalkan Pengamanan Gabdin
Pengembangan Wisata Pantai Waleo Belum Dianggarkan
Lintas Berita Minut

Nama Gedung Tumatenden yang akan dijadikan nama resmi kantor DPRD Minahasa Utara (Minut) mulai ramai dibicarakan. Bahkan nama Gedung Tumatenden ini semakin pasti digunakan kalangan legislatif. Terkait hal ini, sejumlah elemen masyarakat mendesak DPRD Minut dan Pemkab Minut mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat, bahkan kalau perlu dibuat peraturan daerah sebagai payung hukumnya.

Menurut Ketua Gebrak Mi-nut William Luntungan dan Ketua Forkompak Minut Try Oldy Rotinsulu MSi, adalah hal yang wajar sebelum nama Gedung Tumatenden dipakai sebagai nama Kantor DPRD Minut, terlebih dahulu diso-sialisasikan kepada ma-syarakat. “Setidaknya harus ada kajian khusus mengapa dan apa latar belakang se-hingga nama Tumatenden di-pakai sebagai ‘maskot’ Kantor DPRD Minut. Agar masyara-kat tahu dan mengerti, bahwa penamaan ini bukan semba-rang diangkat,” tukas Lun-tungan dan Rotinsulu Senin (11/02) kemarin.
PERLU perda 
Bukan hanya itu, menurut mereka, pembangunan jalan-jalan baru di Minut, belum banyak dibarengi atribut pe-lengkap, seperti nama-nama jalan. Nama jalan yang se-karang dipakai di Minut, be-lum jelas, seperti jalan ke Kantor Gabdin. “Apakah itu akan dinamakan jalan Tuma-tenden atau jalan Tamporok, tentu harus ada payung hu-kumnya. Jadi sudah waktu-nya Minut punya perda sen-diri yang mengatur soal na-ma-nama jalan, nama bagi kantor DPRD dan lokasi-lo-kasi sejarah lainnya,” jelas ke-duanya.
Asisten I Pemkab Minut Drs Rudy Umboh saat dikonfir-masi mengatakan akan me-lihat, apakah ada peraturan yang mengatur hal tersebut. “Saya akan cek dulu apa ada perda atau pergub yang me-ngatur hal itu. Sebab untuk melegitimasi sesuatu tentu ada dasar hukumnya. Coba konfirmasi ke Kabag Hukum soal ini,” tukas Umboh. 
Sementara Pimdekab Minut Sus Pangemanan SPd dan Drs Denny Wowiling MSi menga-takan, tentu hal itu akan diso-sialisasikan kepada masyara-kat.
“Ini kan baru sebatas wa-cana yang ternyata mendapat apresiasi positif dari ma-syarakat. Saya dan Ketua De-wan Ibu Sus dan sejumlah anggota lainnya sudah meng-komunikasikan hal ini dan akan meminta Sekwan Minut untuk berkoordinasi dengan Kabag Hukum Pemkab Minut bagaimana formatnya untuk legitimasi normatif penamaan Kantor DPRD minut,” jelas Wowiling. Sayang, Kabag Hukum Pemkab Minut Agus Sangian saat dikonfirmasi, meski handphone-nya aktif, tak diangkat.(irv)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin