|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
13 Februari 2008
|
|
Proses Hukum Dua Warga Iran Tetap Jalan
|
Meski pihak kedutaan besar Iran di Jakarta telah turun tangan untuk membebaskan dua warganya yang dituduh terlibat pencurian di wilayah Bolmong, dengan menawari ganti rugi kepada para korban, namun hal tersebut tidak menghentikan proses hukum terhadap kedua warga asing tersebut.
Hal ini ditegaskan Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sulut, Kombes Pol Drs Iskan-dar Ibrahim MM ketika dikon-firmasi wartawan di Mapolda Sulut, Selasa (12/02) kemarin.
“Kedatangan pihak Kedubes Iran ke Polda Sulut tidak akan menghentikan proses hukum yang dilakukan Polda Sulut ter-hadap Allah Husein Saha (57) dan Mohsen Sareban (38). Ke-duanya akan tetap diproses se-bagaimana mestinya,” tegasnya.
Tak hanya itu, Dirreskrim pun memastikan tidak akan membebaskan kedua warga Iran tersebut begitu saja seka-lipun korban telah mencabut laporan. “Kita juga akan tetap memproses kedua warga ter-sebut sekalipun para korban akhirnya mencabut laporan-nya,” pungkasnya.(imo)
|
|