|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Selatan |
13 Februari 2008
|
|
Tunjangan BPD Sebaiknya
Masuk Anggaran Perubahan 2008
|
Berdasarkan
PP 41 Tahun 2007, salah satu tugas utama Badan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) adalah
pemberdayaan pemerintahan desa. Dengan demikian,
Pemkab Minsel harus memikirkan efesiensi kemitraan
antara penyelenggara pemerintahan desa, yaitu Hukum
Tua dan Perangkat Desa serta BPD.
Demikian diungkapkan legisla-tor Minsel, Ir Harits A
Umboh MSi, Selasa (12/02) kemarin. Menurut Umboh,
Minsel sudah maju selangkah dengan mene-tapkan perda tentang keduduk-an keuangan hukum tua dan perangkat desa, kemudian sek-des akan berstatus PNS. De-ngan demikian, dari segi tun-jangan pengabdian pemerinta-han, tinggal lembaga BPD yang harus mendapatkan perhatian serius dari Pemkab dan DPRD Minsel.
Bila tunjangan pengabdian pa-ra pimpinan dan anggota BPD tidak diperhatikan, maka dikha-watirkan akan mengganggu har-monisasi kemitraan pemerintah desa dan BPD. Menyikapi hal tersebut, personel Komisi Peme-rintahan dan Perekonomian DPRD Minsel ini menyatakan, bahwa tunjangan para pimpin-an dan anggota BDP Minsel se-baiknya ditata di dalam APBD Perubahan 2008.
“Dalam hemat saya, Pemkab dan DPRD Minsel tidak perlu ra-gu-ragu untuk memberikan tun-jangan kepada BPD karena tugas dan tanggung jawab BPD untuk masyarakat desa tidak ringan. Persoalan dana saya kira tidak akan menjadi masalah karena pasti ada dana-dana yang dipe-runtukkan kepada Pemkab Minsel yang akan diluncurkan dalam bentuk `pendapatan lain-lain yang sah’. Bahkan mungkin saat ini sudah diluncurkan, te-tapi belum ditata dalam APBD 2008. Bila tunjangan kepada BPD dapat direalisasikan maka ini pasti akan meningkatkan efesiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangu-nan desa-desa di Minsel,” kata legislator vokal ini.(vcq)
|
|