HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

14 Februari 2008

Jaksa Agung Optimis Gugat 6 Anak Soeharto


Setelah Soeharto wafat, jaksa pengacara negara kini mem-bidik 6 anaknya yang merupa-kan ahli waris. Mereka akan digugat terkait kasus Yayasan Supersemar. Jaksa Agung Hendarman Supandji yakin gugatan ini bisa dilakukan. “Saya nggak ngomong apa-apa, baca undang-undangnya. Saya haqqul yaqin,” kata Hendarman di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (13/02).
Menurut Hendarman, me-lanjutkan gugatan perdata terhadap ahli waris tercantum dalam KUH Perdata pasal 1813 dan 1083. Meski pun anak-anak Soeharto bukan pendiri yayasan, mereka bisa diwarisi perkara Soeharto. “Gugatan itu bisa diwaris-kan,” ujarnya. 
Pada bagian lain, pemanggil-an enam anak Soeharto telah dikirimkan ke Pengadilan Ne-geri (PN) Jakarta Pusat. “PN Jaksel pagi (kemarin, red) su-dah mengirim surat panggilan ke PN Jakpus. Jadi didelegasi-kan. PN Jaksel minta bantuan untuk memanggil ahli waris Pak Harto,” kata Humas PN Jaksel Efran Basuning di PN Jaksel.
Menurut dia, pemanggilan akan dilakukan PN Jakpus, mengingat domisili anak-anak Soeharto di wilayah hukum Jakarta Pusat. Dikatakan Efran, juru sita PN Jakpus selanjutnya akan menemui ahli waris Soeharto untuk menghadiri sidang pada Se-lasa 19 Februari 2008. Apa-bila ahli waris Soeharto tidak dapat ditemui maka panggil-an akan disampaikan melalui kelurahan.
“Nanti setelah dipanggilkan ketahuan sikap ahli waris. Apa akan menunjuk kuasa, apa berpikir dahulu, apa akan menghadiri sidang. Kita kan belum tahu,” ujarnya. Namun demikian, kata Efran, jika ahli waris tidak hadir maka majelis hakim yang diketuai Wahjono terlebih dahulu akan meneliti keabsahan surat panggilan tersebut.
“Apakah sudah sampai atau belum. Surat panggilan itu sah kalau sampai di tangan ahli waris tiga hari sebelum sidang. Kan bisa saja ada kesalahan teknis. Tetapi ka-lau tiga hari sebelum sidang surat panggilan sudah da-tang, ya tidak ada alasan untuk tidak hadir,” papar dia. 
DOSA SOEHARTO
Meski sudah wafat, bukan berarti dosa-dosa Soeharto ter-lupakan begitu saja. Setidak-nya ada lima poin dosa pe-nguasa Orde Baru itu yang ha-rus diadili. Demikian disam-paikan mantan Ketua Umum Partai Uni Demokrat Indonesia (PUDI) Sri Bintang Pamung-kas. Dia tetap menuntut peme-rintah menggelar pengadilan mendiang Soeharto.
“Setidaknya ada lima dosa yang ditinggalkan Soeharto, mulai kasus pelanggaran HAM sampai korupsinya,” kata Sri Bintang di sela-sela aksi Ke-satuan Rakyat Adili Soeharto (Keras) di Tugu Proklamasi, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (13/02) yang di-lansir detik.com.
Kelima dosa Soeharto itu, tutur dosen UI yang sempat ditahan era Soeharto ini, per-tama, banyaknya korban nya-wa yang melayang di zaman Orde Baru. Antara lain kor-ban kasus Talang Sari, Tan-jung Priok, DOM di Aceh dan Irian, serta Timtim. Kedua, banyak utang Indonesia kepada luar negeri sekitar 80 miliar dolar AS dan setiap tahun pemerintah hanya mampu bayar bunga saja.
Ketiga, banyaknya sumber daya alam yang rusak, mulai dari hutan yang telah dika-vling-kavling untuk keluarga dan kroni-kroni Cendana. Bah-kan saat itu, Soeharto begitu mudahnya mengeluarkan hak pengusahaan hutan (HPH). Keempat, merajalelanya tin-dak pidana korupsi, mulai dari keluarga Cendana, pejabat ek-sekutif, legislatif, yudikatif hingga menjalar ke masyara-kat. “Bahkan sejumlah tokoh militer pun ikut-ikutan korupsi juga,” tandas Bintang.
Dan terakhir, sistem peme-rintahan sentralistik, milite-risme dan otoriter. Akibat-nya, banyak kekayaan daerah dikuras habis oleh pusat.
Untuk itu, Bintang setuju dengan aksi di Tugu Prokla-masi tersebut. Setidaknya, bisa mengingatkan pemerin-tahan sekarang untuk meng-usut dan menyelesaikan ka-sus Soeharto. Sebab sejak era Habibie hingga sekarang be-lum ada yang mampu meng-usut tuntas kasus pelangga-ran yang dilakukan Soeharto.
“Bahkan SBY hanya memin-ta Rp 10 triliun kepada Soe-harto yang sebenarnya men-capai Rp 400 triliun. Kalau SBY-JK tidak mampu meng-usut tuntas kasus Soeharto, lebih baik mundur!” tantang Bintang.(dtc/zal) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin