|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
14 Februari 2008
|
|
PM Malaysia Kosong, Parlemen Dibubarkan
|
Terhitung sejak Rabu (13/02) kemarin, Abdullah Ahmad Badawi tidak lagi menjabat Perdana Menteri (PM) Malay-sia. Parlemen Malaysia juga dibubarkan. Pembubaran Parlemen Malaysia diumum-kan langsung oleh Badawi, siang kemarin.
Badawi memberikan pengu-muman tersebut setelah men-dapat persetujuan Yang Di-pertuan Agong Malaysia, Tuanku Mizan Zainal Abidin.
Dengan pembubaran parle-men itu, otomatis berakhir juga masa kerja kabinet dan Perdana Menteri. Dengan de-mikian Malaysia mengalami kekosongan pemerintahan. Kekosongan ini diperkirakan terjadi selama 21 hari.
Di Indonesia, pembubaran parlemen biasanya terjadi ka-rena adanya sesuatu yang berbahaya atau ada masalah besar. Namun tidak dengan Malaysia. Pembubaran parle-men oleh Badawi merupakan hal yang biasa di Malaysia. Kebijakan tersebut sudah menjadi konvensi di Malaysia yang mengadopsi gaya Pemilu Inggris.
“Itu sangat normal. Rakyat Malaysia tetap bekerja seperti biasa,” terang Menteri Pemba-ngunan Perempuan, Keluarga dan Masyarakat Malaysia, Hon Dato Sri Shahrizat se-perti dilaporkan situs de-tik.com dari Kuala Lumpur. Hal itu disampaikan Sri Sharizat dalam dialog dengan wartawan Indonesia yang mengikuti program kunju-ngan internasional ke Malay-sia (Malaysia International Visitors Programme) yang digagas ISIS, di Kantor Ke-menterian Pembangunan Perempuan, Keluarga dan Masyarakat Malaysia.
Sri Shahrizat yang berasal dari wilayah Bangsar adalah salah satu politisi penting di UMNO, partai berkuasa di Malaysia. Pembubaran parle-men terkait akan adanya Pe-milu di Malaysia. Setelah pembubaran itu, rakyat Ma-laysia menunggu kerja Komisi Pemilihan Umum yang diberi waktu untuk bekerja selama 60 hari untuk mempersiapkan pemilu. KPU akan menentu-kan hari pencalonan dan hari pemilu.
Pemilu di Malaysia kali ini digelar delapan bulan lebih awal dari deadline yang ada. Tidak seperti di Indonesia yang sudah menentukan tanggal pencoblosan, di Malaysia ti-dak berlaku ketentuan seperti itu. Perdana menteri mempu-nyai hak penuh untuk me-nentukan waktu digelarnya Pemilu. Bila dalam masa vakum tersebut terjadi hal yang luar biasa, maka yang akan menanganinya adalah Majelis Keselamatan Nasional Malaysia.(dtc)
|
|