CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Bolmong, Kotamobagu, Bolmut

14 Februari 2008

Terungkap dalam hearing dewan 
Warga Pusian Ancam Gelar Aksi Anarkis Bila Pemprop Tetap Diam 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Mokoginta Tawarkan Konsep Ekonomi Kerakyatan   
Lintas Berita Bolmong 

Puluhan warga Desa Pusian yang ‘menyerbu’ kantor Dekab Bolmong, Rabu (13/02), mengancam akan menggelar aksi berbau anarkis, apabila Pemprop Sulut tetap diam terhadap tuntutan ganti rugi tanah mereka di Desa Serasi, dulunya dikenal kompleks perkebunan Ikarat, yang kini telah ditempati warga transmigrasi lokal. 
“Sabtu lalu kami melakukan pembakaran di jembatan, tapi belum juga ada tanggapan dari pemprop. Apa nanti ada aksi anarkis, seperti menduduki lahan transmigrasi baru tuntutan kami dibayar,” demikian ancaman yang disampaikan juru bicara pendemo, Alfian Buang Pobela, dalam hearing antara warga penuntut ganti rugi bersama Komisi I Dekab Bolmong dan instansi terkait dari Pemkab.
Diungkap, warga sudah mulai gerah dengan perjuangan yang tak kunjung terealisasi. Padahal sudah ada keputusan dari PN Kotamobagu bahwa yang memenangkan tuntutan warga, sekaligus membenarkan bahwa lahan itu adalah milik warga Pusian. Selanjutnya, sebagaimana tertuang dalam kopian yang disampaikan pendemo dalam hearing, ternyata pada 2002 silam, DPRD Sulut telah menyurat ke Gubernur Sulut agar segera membayarkan ganti rugi yangd ituntut warga Pusian, dengan rincian 254 hektar dikali Rp 13,5 juta per hektar sehingga totalnya Rp 3,429 miliar.
Dalam surat bernomor 160/DPRD/443 tertanggal 12 Juni 2002, yang ditandatangani Ketua DPRD Sulut Drs Syachrial K Damopolii MBA, disebutkan, sesuai putusan PN Kotamobagu, tuntutan warga Pusiaan telah dimenangkan. “Dan sesuai kesepakatan agar tidak dibanding lagi oleh Pemprop Sulut, sebab tanah tersebut benar milik masyarakat Pusiaan,” demikian inti alinea tiga surat Damopolii.
Mendengar aspirasi warga Yusuf Mooduto yang memimpin hearing, mengajak untuk menghindari aksi anarkis yang bisa menghambat perjuangan. Mooduto pun menyampakan sikap dewan, kalau pihaknya bersama masyarat akan memperjuangkan ganti rugi dapat terealisasi tahun ini. 
“Kita akan membentuk tim khusus, beranggotakan dewan, eksekutif dan masyarakat. Lalu bersama-sama ke Pemprop Sulut pekan depan,” simpul Mooduto diiyakan warga.
Sambil bercanda, Mooduto sempat mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut perlu segera menyelesaikan tuntutan warga ini, kalau perlu dilakukan perubahan anggaran Tahun 2008 ini. Mengingat dalam Pilkada lalu, dukungan warga Dumoga kepada kandidat usungan PDIP mencapai 70 persen.
Dukungan itu juga ditegaskan Ketua Fraksi PDIP Yani Tuuk dan personelnya Herman Kembuan. Tuuk pun mengusulkan, untuk memperkuat tuntutan warga, maka harus melibatkan Sangadi Pusian, Desa Serasi serta Camat Dumoga Timur. Sedangkan Kembuan menegaskan, sebenarnya surat Ketua DPRD Sulut kepada gubernur 2002 silam sudah dapat dianggap sebagai cek, yang harusnya telah dicairkan. Sehingga dia optimis, tuntutan warga ini bisa terealisasi.(tus)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin