|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
14 Februari 2008
|
|
Sidang
perampokan Kodim 1303 Bolmong
Terdakwa Mengaku Tembak Senjata ke Arah
Dinding
|
Sidang kasus perampokan gaji anggota Kodim 1303 Bol-mong sebesar Rp 446.203.000 kembali digelar di Pengadilan Militer (PM). Dalam sidang lanjutan ini, Koptu AS alias Ab yang juga menjadi salah satu terdakwa mengaku bahwa tem-bakan yang ia lakukan saat terjadi perampokan mengarah ke dinding, bukan kepada terdakwa Koptu KT alias Kas.
Dalam pengakuannya, ter-dakwa Ab mengaku kalau pa-da saat kejadian dia tidak me-nembak terdakwa Kas, sebab tembakan tersebut jauh dari terdakwa Kas.
Sementara itu, dalam sidang saksi Serma Maskulin Ran-tung, anggota Intel Kodim 1303 mengatakan bahwa se-suai hasil visum luka terdak-wa Kas akibat tembakan. Na-mun anehnya, kata saksi, luka terdakwa Kas tidak sinkron dengan lubang di celananya, sebab lubang celana berada di atas luka tembak.
Anehnya lagi, lanjut saksi, se-suai hasil visum luka terdakwa Kas hanya 5 mili, sedangkan proyekti peluru yang ditemukan di lokasi kejadian 9 mili.
Saksi menambahkan, pada saat diperiksa di Kodim ter-dakwa Ab mengaku bahwa lu-ka terdakwa Kas karena tusu-kan obeng yang dilakukan Kas sendiri. Diketahui, selain ter-dakwa Koptu AS alias Ab dan Koptu KT alias Kas, kasus pe-rampokan di Kodim 1303 Bol-mong pada 2 April 2007 lalu juga menyeret Koptu RM alias Amat sebagai terdakwa.(ipa)
|
|