|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Selatan |
14 Februari 2008
|
|
Pemkab Minsel Resmi
Berlakukan Penerapan PP 41
|
Rabu (13/02) kemarin, pihak eksekutif dan legislatif Minsel akhirnya menetapkan dan mensahkan enam Ranperda yang tak lain mendukung sepenuhnya penerapan PP 41 soal perampingan struktur jabatan yang ada di jajaran Pemkab Minsel.
Namun, disisi lain sejumlah pejabat Minsel dikabarkan mulai di-landa ke-cemasan dan keta-kutan, jangan sampai mereka tak terakomodir dalam penem-patan pejabat yang dalam wak-tu dekat ini. Penetapan pene-rapan PP 41 ini sendiri dilaku-kan DPRD dan Pemkab Minsel dalam sidang paripurna.
Ketua DPRD, Ny Jenny Tum-buan SE, Wakil Ketua DPRD Rolly Porong SSos, Bupati, Drs Ramoy Luntungan, didampi-ngi Wakil Bupati, Ventje Tuela, terlihat secara seksama me-ngikuti jalannya sidang pari-purna.
Luntungan disaat menbawa-kan sambutannya kemarin menjelaskan, dengan telah ditetapkannya enam Ranper-da serta telah mengimplemen-tasikan akan penerapan PP 41 di Kabupaten Minsel, maka ini menjadi suatu rekor tersendiri bagi pihak eksekutif dan le-gislatif.
Enam Ranperda tadi di anta-ranya adalah ranperda urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemkab, Ranper-da organisasi dan tata kerja se-kretariat daerah, sekretariat DPRD dan staf ahli pemkab, Ranperda organisasi dan tata kerja kecamatan, Ranperda or-ganisasi dan tata kelurahan, Ranperda organisasi dan tata kerja dinas daerah, serta Ran-perda organisasi dan tata ker-ja lembaga teknis daerah, in-pektorat daerah, badan peren-canaan pembangunan daerah, dan satuan polisi pamong praja.
“Penetapan PP 41 ini patut dibanggakan, ini menjadi prestasi dan rekor tersendiri. Di mana, baru Kabupaten Minsel yang sudah menetap-kannya bersama legislatif,” ka-ta Luntungan.(pen)
Hasil Penetapan OPD
(Organisasi Perangkat Daerah) Minsel :
A. 14 Dinas.
1. Dinas Pendidikan, pemuda dan olahraga
2. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
3. Dinas Koperasi, Pasar, Perindustrian dan Perdagangan
4. Dinas Pekerjaan Umum
5. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi
6. Dinas Pertanian dan Peternakan
7. Dinas Kelautan dan Perikanan
8. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
9. Dinas Kesehatan
10. Dinas Perkebunan
11. Dinas Kehutanan
12. Dinas Pertambangan
13. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
14. Dinas Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah.
B. 5 Badan.
1. Badan Kepegawaian Daerah
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
3. Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
4. Badan Ketahanan Pangan
5. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
C. 3 Kantor di Pemkab Minsel
1. Kantor Lingkungan Hidup
2. Kantor Penanaman Modal
3. Kantor Perpustakaan dan Arsip
D. 3 Lembaga Teknis Daerah
1. Satuan Polisi Pamong Praja
2. Inspektorat
3. RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah)
|
|