CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Bolmong, Kotamobagu, Bolmut

15 Februari 2008

Bila pemprop tetap diam
Warga Pusian Ancam Gelar Aksi Anarkis 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Rangkap Jabatan, Tugas Pemkab Tetap Jalan   
Mokoginta Tawarkan Konsep Ekonomi Kerakyatan 
Lintas Berita Bolmong 

Puluhan warga Desa Pusian yang ‘menyerbu’ Kantor Dekab Bolmong, Rabu (13/02), mengancam akan menggelar aksi berbau anarkis, apabila Pemprop Sulut tetap diam terhadap tuntutan ganti rugi tanah mereka di Desa Serasi, dulunya di kenal kompleks perkebunan Ikarat, yang kini telah ditempati warga transmigrasi lokal. 
“Sabtu lalu kami melakukan pembakaran di jembatan, tapi belum juga ada tanggapan dari pemprop. Apa nanti ada aksi anarkis, seperti menduduki la-han transmigrasi baru tuntu-tan kami dibayar,” demikian an-caman yang disampaikan juru bicara pendemo, Alfian Buang Pobela, dalam hearing antara warga penuntut ganti rugi ber-sama Komisi I Dekab Bolmong dan instansi terkait.
Diungkap, warga sudah mulai gerah dengan perjuangan yang tak kunjung terealisasi. Pada-hal sudah ada keputusan dari PN Kotamobagu bahwa yang memenangkan tuntutan war-ga, sekaligus membenarkan bahwa lahan itu adalah milik warga Pusian. Selanjutnya, sebagaimana tertuang dalam kopian yang disampaikan pendemo dalam hearing, ter-nyata pada 2002 silam, DPRD Sulut telah menyurat ke Gu-bernur Sulut agar segera mem-bayarkan ganti rugi yang ditun-tut warga Pusian, dengan rin-cian 254 hektar dikali Rp 13,5 juta per hektar sehingga total-nya Rp 3,429 miliar.
Dalam surat bernomor 160/DPRD/443 tertanggal 12 Juni 2002, yang ditandatangani Ke-tua DPRD Sulut, Drs Syachrial K Damopolii MBA, disebutkan, sesuai putusan PN Kotamoba-gu, tuntutan warga Pusian te-lah dimenangkan. “Dan sesuai kesepakatan agar tidak diban-ding lagi oleh Pemprop Sulut, sebab tanah tersebut benar milik masyarakat Pusian,” de-mikian inti alinea tiga surat Da-mopolii.
Mendengar aspirasi warga, Yusuf Mooduto yang memim-pin hearing, mengajak untuk menghindari aksi anarkis yang bisa menghambat perjuangan. Mooduto pun menyampaikan sikap dewan, kalau pihaknya bersama masyarakat akan mem-perjuangkan agar ganti rugi dapat terealisasi tahun ini. 
“Kita akan membentuk tim khusus, beranggotakan dewan, eksekutif dan masyarakat. Lalu bersama-sama ke Pemprop Su-lut pekan depan,” simpul Mo-oduto diiyakan warga.
Sambil bercanda, Mooduto sempat mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut per-lu segera menyelesaikan tun-tutan warga ini, kalau perlu di-lakukan perubahan anggaran tahun 2008 ini. Mengingat da-lam pilkada lalu, dukungan warga Dumoga kepada kandi-dat usungan PDIP mencapai 70 persen.
Dukungan itu juga ditegas-kan Ketua Fraksi PDIP, Yani Tuuk dan personelnya Herman Kembuan. Tuuk pun mengusul-kan, untuk memperkuat tun-tutan warga, maka harus meli-batkan Sangadi Pusian, Desa Serasi serta Camat Dumoga Timur. Sedangkan Kembuan menegaskan, sebenarnya surat Ketua DPRD Sulut kepada gu-bernur 2002 silam sudah dapat dianggap sebagai cek, yang ha-rusnya telah dicairkan. Sehing-ga dia optimis, tuntutan warga ini bisa terealisasi.(tus)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin