|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Minut |
15 Februari 2008
|
|
Diusulkan Maret 2007
Pemkab Siapkan Lima Ranperda Sambut PP 41 Tahun 2007
|
Mengingat limit waktu yang ditetapkan Pemerintah Pusat di mana seluruh daerah diminta paling lambat Juni 2007 untuk me-nyesuaikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai PP 41 Tahun 2007, Pemkab Minut saat ini setidaknya sedang menyiap-kan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menyambut PP 41 tersebut.
“Saat in pem-kab sedang menyusun li-ma ranperda yaitu Ranper-da tentang Se-kretariat Dae-rah dan Sekre-tariat Dewan, Ranperda ten-tang Dinas Dae-rah, Ranperda tentang Lem-baga Teknis Daerah, Ran-perda tentang Kecamatan dan Kelurahan dan Ranperda tentang Lembaga Lainnya.
Paling lambat lima ranperda ini diusulkan Maret 2007,” jelas Kabag Organisasi Tata Laksana Arnold Frederik kepada sejumlah wartawan Kamis (14/02).
Jika mengacu pada PP 41 Tahun 2007 jelas-nya, untuk Pemkab Minut hanya dibolehkan membentuk maksimal 14 dinas, 10 badan/kantor dan lembaga teknis daerah. Itu berarti ada 24 institusi yang eselonnya sejajar.
“Tapi pemda sementara mempelajari orga-nisasi yang sesuai dengan kebutuhan, karena bagaimana pun juga OPD yang disusun mem-punyai struktur dan tata kerja yang berbeda-beda. Sebenarnya tidak ada struktur yang ideal, yang tepat adalah Pemkab Minut tetap harus menyesuaikan OPD-nya sesuai kebu-tuhan daerahnya sendiri,” jelas Frederik.
Dijelaskannya, besaran OPD ditetapkan ber-dasarkan variabel jumlah penduduk; luas wila-yah dan jumlah APBD.
Jika mengacu dinas, badan dan kantor serta Lembaga Teknis Daerah (LTD) yang ada di Mi-nut saat ini, tentu ada penggabungan sejumlah dinas badan dan kantor, tetapi lebih besar jus-tru berpeluang penambahan institusi. Saat ini Minut hanya memiliki 12 dinas dan 7 kantor, badan dan LTD.(irv)
OPD SESUAI PP 41 TAHUN 2007
OPD BENTUK DINAS
1. Bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
2. Bidang Kesehatan
3. Bidang Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
4. Bidang Perhubungan Komunikasi dan Informatika
5. Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil
6. Bidang Kebudayaan san Pariwisata
7. Bidang Pekerjaan Umum yang meliputi Bina Marga, Pengairan, Cipta Karya dan Tata Ruang
8. Bidang Perekonomian yang meliputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Industri dan Perdagangan;
9. Bidang Pelayanan Pertanahan
10. Bidang Pertanian yang meliputi Tanaman Pangan, Peternakan, Perikanan Darat, Kelautan dan Perikanan, Perkebunan dan Kehutanan
11. Bidang Pertambangan dan Energi
12. Bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Aset
OPD BENTUK BADAN, KANTOR,
INSPEKTORAT, DAN RUMAH SAKIT
1. Bidang Perencanaan Pembangunan dan Statistik
2. Bidang Penelitian dan Pengembangan
3. Bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
4. Bidang Lingkungan Hidup
5. Bidang Ketahanan Pangan
6. Bidang Penanaman Modal
7. Bidang Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi
8. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
9. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
10. Bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
11. Bidang Pengawasan
12. Bidang Pelayanan Kesehatan
(sumber PP 41 Tahun 2007)
|
|