|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Kota Manado dan Sekitarnya
|
16 Februari 2008
|
|
Pajak Parkir Dialihkan ke Dispenda
|
Sejak Tahun 2008 ini, pajak perparkiran secara resmi telah ditangani langsung Dinas Pen-dapatan (Dispenda) Manado di mana sebelumnya masih dike-lola Dinas Perhubungan (Dishub).
Pengalihan tersebut terkait akan dioptimalkannya peran dan fungsi Dispenda sendiri selaku instansi pengelola Pen-dapatan Asli Daerah (PAD). “Sehingga karena ini memang jenis pajak, maka lebih cocok ditangani instansi kami,” tu-kas Kadispenda Manado, Elsye Rori SH yang belum sebulan dilantik menggantikan Harold Monareh SH MSi.
Dikatakannya lagi, sesuai dengan amanat Undang-Un-dang (UU) No 34 Tahun 2000 yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif yang dikenakan mencapai 20 persen. Dijelaskannya, harus bisa dipisahkan mana retri-busi dan pajak parkir, dimana retribusi dipungut dari lokasi atau lahan parkir milik dan dikelola sendiri oleh peme-rintah.
Sementara untuk pajak parkir dibayarkan oleh badan atau perseorangan swasta yang mengelola perparkiran kepada pemerintah kota, baik dengan sistem taksasi maupun Menghi-tung Pajak Sendiri (MPS). Pajak perparkiran yang potensi dan kontribusinya ke PAD ini relatif besar, dikatakan Rori mampu memberikan dampak positif bagi kegiatan perekonomian.
Dengan bertambahnya po-tensi atau sumber PAD ke Dispenda, maka proyeksi PAD 2008 di instansi tersebut pun otomatis bertambah. Dimana jika tahun lalu target PAD induk Rp 19.990.250.000 Tahun 2008 ini menjadi Rp 22.129.010.500 atau ketambahan sekitar Rp 3 miliar. Dimana untuk pajak parkir sendiri targetnya men-capai Rp 850 juta.(gra)
|
|