CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Otonomi dan Suksesi
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Politik dan Pemerintahan

16 Februari 2008

Masih belum jelas pakai pola small atau middle 
Juli, Deadline Pemberlakuan PP 41 

 

IKUTI BERITA LAIN

Hasil sidak ke pabrikan dan pelabuhan keberangkatan
Cuaca Buruk Jadi Alasan Kelangkaan Semen
Penghematan APBD Jangan Buat Pemerintah Berhutang
Bakal Diresmikan Menteri Perikanan dan Kelautan 
Pelabuhan Perikanan Minsel Siap Beroperasi
DPRD Sulut Ditantang Inventarisir Mobnas Pemprop Sulut
Didukung, Usulan Pejabat ‘Kedaluarsa’ tak Diakomodir

Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sudah harus direalisasikan paling lambat Juli mendatang, meski hingga kini masih dalap tahap kajian apakah Sulut akan memakai pola small atau middle.

Demikian penegasan Kepala Biro Organisasi Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Ujang Sudirman, di ruang Huyula kantor Gubernur Sulut, Jumat (15/02) kemarin. “Apakah nanti yang akan diterapkan itu small atau middle, masih sedang kita proses. Tetapi yang pasti usulan untuk memperhitungkan luasan wilayah lautan tetap kita respon, berikut jumlah penduduk dan APBD,” tukasnya.
Di sisi lain, Asisten III Pemprop Sulut Drs FN Mewengkang menegaskan, untuk lingkup pemprop, berkaitan dengan penerapan aturan ini sudah siap, baik untuk pola small atau midlle. “Kita tetap optimis, bahwa posisi yang akan direkomnedasikan untuk pemprop adalah middle. Ini dapat kita tangkap melalui konsultasi yang kita lakukan baru-baru ini,” ujarnya. 
Ia menjelaskan, untuk posisi middle, nilai yang dicapai berkisar antara 40 sampai dengan 70, dengan demikian untuk sekretariat daerah terdiri paling banyak tiga asisten, sekretariat DPRD, 15 dinas dan 10 lembaga teknis daerah. Sedangkan bila pola small yang diterapkan, sekretaris daerah terdiri paling banyak tiga asisten, sekretariat DPRD, 12 dinas 8 lembaga teknis daerah.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Sulut, Boy Watuseke SH menyampaikan masukan, agar Depdagri memberi perhatian terhadap masalah karir atau jabatan fungsional. Pasalnya, sejauh ini yang menjadi orientasi adalah jabatan struktural. Makanya tidak heran jika seseorang yang mendapatkan jabatan kepala bidang, dan kemudian diangkat menjadi kepala dinas, hanya memahami satu bidang saja. Hal ini berlaku sampai pensiun.(eda)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin