|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Politik dan Pemerintahan |
16 Februari 2008
|
|
Masih belum jelas pakai pola small atau middle
Juli, Deadline Pemberlakuan PP 41
|
Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sudah harus direalisasikan paling lambat Juli mendatang, meski hingga kini masih dalap tahap kajian apakah Sulut akan memakai pola small atau middle.
Demikian penegasan Kepala Biro Organisasi Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Ujang Sudirman, di ruang Huyula kantor Gubernur Sulut, Jumat (15/02) kemarin. “Apakah nanti yang akan diterapkan itu small atau middle, masih sedang kita proses. Tetapi yang pasti usulan untuk memperhitungkan luasan wilayah lautan tetap kita respon, berikut jumlah penduduk dan APBD,” tukasnya.
Di sisi lain, Asisten III Pemprop Sulut Drs FN Mewengkang menegaskan, untuk lingkup pemprop, berkaitan dengan penerapan aturan ini sudah siap, baik untuk pola small atau midlle. “Kita tetap optimis, bahwa posisi yang akan direkomnedasikan untuk pemprop adalah middle. Ini dapat kita tangkap melalui konsultasi yang kita lakukan baru-baru ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk posisi middle, nilai yang dicapai berkisar antara 40 sampai dengan 70, dengan demikian untuk sekretariat daerah terdiri paling banyak tiga asisten, sekretariat DPRD, 15 dinas dan 10 lembaga teknis daerah. Sedangkan bila pola small yang diterapkan, sekretaris daerah terdiri paling banyak tiga asisten, sekretariat DPRD, 12 dinas 8 lembaga teknis daerah.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Sulut, Boy Watuseke SH menyampaikan masukan, agar Depdagri memberi perhatian terhadap masalah karir atau jabatan fungsional. Pasalnya, sejauh ini yang menjadi orientasi adalah jabatan struktural. Makanya tidak heran jika seseorang yang mendapatkan jabatan kepala bidang, dan kemudian diangkat menjadi kepala dinas, hanya memahami satu bidang saja. Hal ini berlaku sampai pensiun.(eda)
|
|