|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Opini Redaksi dan Pembaca
|
16 Februari 2008
|
Upaya tak mengenal lelah Pemerintah Propinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Drs SH Sarundajang (SHS), agar krisis kelistrikan di Sulut bisa teratasi, membuah hasil. Berbagai hambatan dalam proyek penunjang ketersediaan listrik di daerah ini, mulai berjalan mulus. Salah satunya pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Poigar II yang sempat berbenturan dengan hutan cagar alam.
Upaya yang dilakukan Gubernur mendapat respon dari Menteri Kehutanan (Menhut) yang sudah menyetujui pembangunan PLTA Poigar II. Bahkan Gubernur Sulut sendiri merasa optimis kalau hal ini dapat terealisasi maka dapat mengatasi masalah krisis listrik di Sulut sehingga tahun 2009 mendatang dapat mengatasi krisis tersebut.
Tidak saja dari Menteri Kehutanan saja yang menyetuji bahkan support terhadap PLTA Poigar II, sudah dilontarkan Komisi IV DPR RI. Seusai melakukan kunjungan lapangan, Komisi IV mendesak Departemen Kehutanan untuk menyetujui pembangunan proyek tersebut. Ketua Tim Kunker Komisi IV, Ishartanto menilai pembangunan PLTA Poigar II dapat memenuhi kebutuhan listrik di Sulut, sehingga krisis listrik dapat teratasi. Pembangunan PLTA Poigar II akan dilakukan di desa Mokoban Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan.
Lokasi pembangunan PLTA itu sendiri masuk hutan cagar alam termasuk hutan. Namun solusinya, menurut Komisi IV, adalah dengan pengalihan fungsi hutan cagar alam Poigar ke hutan produktif demi kepentingan masyarakat banyak. Apalagi daya yagn disiapkan 32 Mega-watt ini bertujuan memenuhi kebutuhan listrik di sulawesi utara, yang saat ini sedang mengalami krisis listrik berkepanjangan. PLTA Poigar II ini sendiri jika sudah running bisa memasok kapasitas listrik 2 kali 30 megawatt.
Masalahnya sekarang ini, bagaimana upaya dari pihak PT PLN sendiri dalam upaya mengatasi krisis listrik yang terjadi sekarang ini. Apakah kita masih menunggu hingga dua tahun mendatang, sementara kebutuhan akan listrik semakin mendesak dan perlu dilakukan antisipasi.
Bagaimana dengan listrik yang bakal dikelola oleh pihak swasta, apakah peluang yang diberikan pada mereka benar-benar mendapat kemudahan bahkan tidak memberikan investor dibidang kelistrikan. Kapan lagi masyarakat khususnya masyarakt kecil yang tinggal dipedalaman, dapat menikmati listrik dengan tidak terjadi pemadaman bergilir. Kapan investor mendapat jaminan listrik dari pemerintah terlebih dari pihak PT PLN. Sangat diharapkan hal ini bukan saja janji yang tidak ditepati.(***)
|
|