|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Otonomi dan Suksesi
|
18 Februari 2008
|
|
Draft Kota Langowan
Segera Diajukan ke Pemkab
|
Draft kajian pembentukan Kota Langowan akan segera diajukan ke Pemkab Minahasa dan DPRD Minahasa. Dalam rapat terbatas Panitia Persiapan Pembentukan Kota Langowan (P3KL) pada Sabtu (16/02) lalu di Desa Wa-lantakan Kecamatan Langowan Utara, diputuskan draft tersebut, bila tidak ada aral melintang, akan diajukan pekan ini.
“Kami sedang merampungkan draft kajian tersebut dengan harapan setelah rampung akan segera diajukan ke Pemkab dan Dewan Minahasa,” ujar Ketua P3KL Jeffry Th Pay didampingi Sekretaris Drs Jeffry Raturan-dang MPd bersama personel panitia lainnya.
Menurut Pay, draft kajian Kota Langowan sebetulnya sudah lama diajukan ke pemkab dan dekab, yaitu pada 7 Maret 2007 lalu. Namun kajian itu masih sebatas tiga kecamatan, yaitu Langowan Timur, Langowan Barat, dan La-ngowan Selatan. Dan karena harus mengikuti Undang-undang 32 yang mensyaratkan untuk membentuk koto otonom harus empat kecamatan, maka dengan diresmikannya Kecamatan La-ngowan Utara sudah memenuhi persyaratan teknis.
“Dalam kajian tersebut sudah disesuaikan dengan apa yang diatur dalam Peraturan Peme-rintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang pembentukan daerah otonom sebagai pengganti PP 129. Dan bila ada kekurangannya, kami berharap Pemkab dan Dekab Minahasa dapat menyempur-nakannya,” ujar Pay. (dav)
|
|