|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Bolaang Mongondow
|
18 Februari 2008
|
|
Warga Poigar Tolak Pemekaran Bolmong Tenggara
|
Pernyataan Yusuf Mooduto terkait aspirasi pembentukan calon Kabupaten Bolmong Tenggara mendapat tentangan warga Kecamatan Poigar, Fah-mi Gobel. Penolakan Gobel, lantaran menurutnya hal itu ba-ru diwacanakan Mooduto sen-diri, bukan dari masyarakat.
Lewa siaran pers yang ditan-datanganinya, Gobel juga meng-atasnamakan masyarakat da-lam mengeluarkan statemen. Ia mengklaim masyarakat di ca-lon Kabupaten Bolmong Teng-gara itu belum pernah mende-ngar wacana tadi, sehingga kaget ketika sudah dipublika-sikan media.
Gobel menjustifikasi, seluruh masyarakat di lima kecamatan (Poigar, Bolaang Timur, Bola-ang, Passi Barat dan Pasi Ti-mur) belum pernah berpikir ke arah pembentukan Bolmong Tenggara. “Karena beban Bol-mong Induk masih sangat be-rat, lagi pula harus ada analisis dan uji layak tidaknya pemben-tukan kabupaten baru,” ujarnya beralasan.
Di sisi lain, ia menilai sah-sah saja ada gagasan seperti itu, tapi kalau ada yang mengaku sebagai ketua presidium lalu menyerahkan untuk dibahas ke DPRD, maka itu dinilai pembo-dohan masyarakat, karena se-lama ini belum ada konsultasi publik untuk pembentukan ca-lon Kabupaten Bolmong Teng-gara. “Masyarakat harus dilibat-kan dalam setiap tahapan ren-cana tersebut. Atau saja ini ha-nya manuver pribadi untuk men-cari perhatian dengan meng-atasnamakan masyarakat,” sindir Gobel.
Ditambahkan, sudah cukup pemindahan Ibukota Bolmong Induk ke Lolak, sebab kalau ada dua kota yang berdekatan, maka yang satunya akan jadi kota mati. Dan pasti akan menambah beban negara. Apa-lagi aspirasi pemekaran saat ini masih di-pending pemerintah pusat.(tus)
Lokasi Pasir Besi Motongkad Diduga Kawasan Lindung Mangrove
Bolmong, KOMENTAR
Informasi mengejutkan di-peroleh harian ini terkait eks-ploitasi pasir besi di pesisir Pantai Desa Motongkad, Keca-matan Kotabunan. Lokasi eks-ploitasi diduga masuk dalam kawasan hutan lindung ma-ngrove, yang berhadapan dengan tanjung Motongkad.
Hal itu diperoleh dari sebuah peta yang dikeluarkan Depar-temen Kehutanan, seperti dibeber sumber Komentar. Tampak dalam peta, lokasi pertambangan pasir besi diarsir warga hijau tua, di mana dalam petunjuk peta, warna tersebut adalah wilayah hutan lindung Mangrove.
“Jadi walaupun pesisir pan-tainya mengandung banyak pasir besi, tapi tak bisa dieks-ploitasi. Saya heran, ada peja-bat yang mengatakan perizin-an dan dokumen amdal dari perusahaan pengelola pasir besi di sana sudah dikeluar-kan semua,” tandas sumber.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bolmong, Ir Hi Jakia Mokodo-ngan membenarkan pesisir Pantai Motongkad yang berha-dapan dengan Tanjung Mo-tongkad itu masuk kawasan hutan lindung mangrove. Ia pun kaget mendengar kawas-an itu sudah dijadikan areal pertambangan pasir besi. Na-mun untuk lebih memastikan, dia akan memimpin tim khu-sus guna memeriksa kebenar-an informasi tersebut.
“Kalau memang lokasi per-tambangan pasir besi yang di-persoalkan itu masuk kawas-an hutan lindung mangrove di Motongkad, saya dengan tegas melarangnya. Dari pada mo cilaka, lebih baik tegas dari sekarang,” tukas satu dari dua PNS terbaik Sulut tahun 2004 silam, yang mendapat peng-hargaan langsung dari Pre-siden RI. Satunya lagi adalah Ramoy Luntungan, yang se-karang Bupati Minsel.(tus)
|
|