|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
18 Februari 2008
|
|
Pemekaran Bisa Atas
Inisiatif Gubernur
|
Menteri Dalam Negeri (Men-dagri) Mardiyanto mengata-kan, keinginan pemekaran propinsi dan kabupaten/kota saat ini, sudah menjamur dan tidak menentu arahnya. Dia mengharapkan, agar ke de-pan, walaupun UU memung-kinkan adanya pemekaran, namun tata caranya harus sesuai dengan PP Nomor 78/2007. ‘’Sehingga pemekaran bukan inisiatif DPR RI saja, te-tapi juga bisa atas inisiatif gu-bernur,’’ katanya saat Rakerda Bupati dan Walikota se-Tanah Papua di Sasana Frida, Kantor Gubernur Papua, di Jayapura, akhir pekan lalu (15/02).
Mardiyanto juga menegas-kan, jika ingin pemekaran, ja-ngan ada lagi sengketa. Pene-gasan disampaikan Wapres Jusuf Kalla. Katanya jika pembentukan wilayah bisa mencapai kesejahteraan, di-perbolehkan, tetapi jika tidak, tak boleh ada pembentukan wilayah baru.
“Pemerintah sangat ingin objektif, jika dengan peme-karan bisa mencapai tujuan kesejahteraan, itu silakan saja. Tetapi kalau hanya akan memecah belah, jangan, tidak boleh (pemekaran),” kata Kalla yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar M Jusuf Kalla di Jayapura, Papua.
Kalla menjelaskan, berda-sarkan undang-undang, me-mang memungkinkan dilaku-kannya pemekaran atau peng-gabungan suatu wilayah. Na-mun, untuk pemekaran wila-yah, hanya bisa dilakukan ka-lau hal itu bisa mencapai tujuan, yakni meraih kesejah-teraan. “Tetapi ini yang kadang-kadang tipis batas antara men-capai tujuannya yakni kese-jahteraan dengan alasan poli-tis,” kata Jusuf Kalla.
Dia mengatakan, soal peme-karan wilayah memang akan sangat besar ongkosnya. Bia-sanya dengan pemekaran, akan banyak biaya yang digu-nakan untuk membangun gedung.(shc/*)
|
|