|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
18 Februari 2008
|
|
JPU Lontoh Bakal Ajukan Kasasi
|
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mendaftarkan ka-sasi atas putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Ach-mad Subaidy SH MH, I Gusti Lanang Dauh SH MH, Amin Sutikno SH MH terhadap man-tan Kabanwas Manado, Drs Johny Lontoh (51). Hal ini di-ungkap JPU Ikent Pelealu SH kepada sejumlah wartawan, pekan lalu.
“Yang jelas JPU tetap akan me-nempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang ada yaitu ka-sasi. Dan kasasi ini akan segera didaftarkan ke bagian pidana Pengadilan Negeri (PN) Manado,” kata Pelealu.
Ditambahkan Pelealu, sesuai mekanisme yang berlaku, teng-gang waktu untuk mengajukan kasasi adalah 14 hari setelah vonis dijatuhkan Majelis Hakim. Karenanya, kasasi atas putusan bebas yang diberikan Majelis Hakim terhadap mantan Kaban-was Manado akan diupayakan sudah terdaftar sebelum batas waktu tersebut.
Diketahui, sebelumnya Lon-toh dituntut tiga tahun pen-jara, denda 159 juta, subsider enam bulan kurungan serta di-wajibkan membayar uang peng-ganti sebesar Rp 182.806.125 oleh JPU Ikent Pelealu SH, ka-rena terbukti melakukan ko-rupsi dana Penerangan Jalan Umum (PJU) sehingga meru-gikan negara sebesar Rp 182.806.125. Perbuatan Lon-toh dijerat Pasal 3 jo Pasl 18 ayat 1 huruf a, b ayat (2) (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (11/02) pekan lalu, Lontoh dibe-baskan oleh Majelis Hakim ka-rena dinilai tidak terbukti me-lakukan korupsi terkait kasus tersebut.(ipa)
|
|