HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 

NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Hukum dan Kriminal

18 Februari 2008

Lintas Berita Hukrim


Lalin Manado Semrawut, Polda Terjunkan Timsus
Direktorat Lantas Polda Sulut tidak ha-nya menaruh perha-tian serius pada ka-sus pelanggaran lalu lintas, namun kesem-rawutan lalu lintas (lalin) juga ikut diper-hatikan. Buktinya, guna menertibkan kondisi kesemra-wutan tersebut, Lan-tas Polda Sulut beren-cana menerjunkan tim khusus.
Hal ini diungkapkan Dirlan-tas Polda Sulut, Kombes Pol Drs Korudin Karya ketika di-konfirmasi wartawan di Ma-polda Sulut, akhir pekan lalu. 
Menurut Karya, salah satu tugas tim khusus adalah me-nertibkan terminal bayangan yang selalu menjadi pemicu terjadinya kesemrawutan.
“Salah satu persoalan da-lam kota adalah terminal ba-yangan. Karena itu, salah satu tugas utama tim khusus adalah menertibkan terminal bayangan,” terangnya.
Selain itu, lanjut Karya, Lan-tas Polda juga akan mener-junkan tim di titik-titik rawan kecelakaan dan kemacetan. Di antaranya di lokasi yang jalannya berlubang atau di lo-kasi yang menjadi pusat per-belanjaan.
“Dengan diterjunkannya tim ini diharapkan kesemrawutan dan kemacetan dalam kota akan berkurang. Dan yang tidak kalah penting, dam-paknya diharapkan sekaligus dapat menekan angka kecele-kaan serta tindak kriminal,” tandasnya.(imo)

Miras Dominasi Operasi Pekat
Selain Poltabes, seluruh pol-sek di wilayah Poltabes Ma-nado juga melakukan operasi Pekat sejak Kamis (14/02). Menariknya, hingga hari ke-empat atau Minggu (17/02) kemarin, kasus minuman ke-ras (miras) masih mendomi-nasi operasi Pekat.
Di Wenang misalnya, operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wenang, Ipda Rivo Ma-londa berhasil mengamankan sembilan orang yang terlibat kasus miras dan tiga orang penjual miras. Selain itu, Pol-sek Wenang juga berhasil mengamankan 13 orang PSK.
Sementara itu, operasi Pekat yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tikala, Ipda Rifqie A Dj juga berhasil mengamankan sembilan orang warga yang terlibat kasus miras di salah satu pangkalan ojek Perkamil. Menariknya, dalam operasi ini pasangan yang berstatus ma-sih pelajar ikut diamankan ka-rena diduga terlibat adegan mesum di dalam mobil mi-krolet.
Sedangkan di Tuminting operasi yang dipimpin lang-sung Kapolsek Tuminting, AKP Johni Risal berhasil mengamankan empat warga penjual miras. Keempat war-ga tersebut masing-masing CP warga Tumumpa 2 Ling-kungan V, IN warga Sumom-pou Lingkungan V, HW warga Sumompo lingkungan V dan NM. Mereka diamankan karena menjual miras tanpa izin.(imo)

Pangkalan Ojek Segera Ditertibkan
Ini warning bagi para tukang ojek. Pasalnya, Direktorat Lantas Polda Sulut dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban terhadap seluruh pangkalan ojek dan tukang ojek yang ada di daerah ini. Hal ini dikemukakan Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Drs Korudin Karya ketika dikonfirmasi wartawan di Mapolda Sulut, akhir pekan lalu.
Diakui Karya, saat ini di Manado dan sekitarnya pangkalan ojek sudah menjamur. Sehingga tak heran jika warga yang berprofesi sebagai tukang ojek juga semakin banyak.
“Ini fenomena di tengah masyarakat Sulut. Tapi bukan hanya Sulut, karena di daerah lain pun terjadi hal yang sama,” ungkapnya.
Namun demikian, lanjutnya, meski sudah menjadi fenomena di tengah masyarakat bukan berarti aparat kepolisian akan tinggal diam. Hal ini tetap akan disikapi melalui penertiban sebagai upaya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindakan krimi-nalitas dan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas. 
“Bisa saja banyak tukang ojek yang tidak memiliki surat resmi seperti SIM dan STNK. Nah, jika mereka terlibat tindak kriminal, ini tentu akan mempersulit aparat kepolisian dalam melakukan penarian. Karena itu, untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, maka penertiban perlu dilakukan,” pungkasnya seraya me-nambahkan, penertiban terhadap pangkalan ojek dan tukang ojek akan melibatkan instansi terkait dari pemerintah daerah.(imo)

Pedagang Diganjar 10 Bulan
Manado-Terbukti melakukan penganiayaan terhadap Bobby Ulag, Ibrahim Rahman alias Pa’Cikoni, warga Singkil Lingkungan II, Kecamatan Singkil yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang diganjar 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim J Sitohang SH MH, C Sahusilawane SH dan Winaryo SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, pekan lalu. Sebelumnya Pa’Cikoni dituntut satu tahun penjara oleh JPU Rilke Palar karena terbukti melakukan penganiayaan sehingga dijerat Pasal 353 ayat (1) KUHP.
Terungkap, Pa’Cikoni melakukan penganiayaan terhadap korban pada hari Minggu 19 Agustus 2007 sekitar pukul 15.30 di Terminal Paal II. Kejadian bermula ketika terdakwa sedang bercerita dengan Tonny Ulang di Terminal Paal II. Tiba-tiba korban datang bermaksud untuk pamit kepada Tonny karena hendak pergi ke Likupang. 
Entah apa penyebabnya, beberapa saat kemudian terjadi keributan antara anak terdakwa dan korban. Melihat anaknya terdesak, terdakwa pun langsung menarik pisau badik yang diselipkan di celana pinggang sebelah kanan yang selalu dipakainya untuk memotong ayam.
Pisau badik tersebut kemudian ditusukkan oleh terdakwa ke bagian dada sebelah kiri dan lengan kanan korban. Akibat tusukan tersebut korban langsung jatuh dan mengalami luka serius.(ipa)

Dokter Dipolisikan PRT 
Manado-Karena merasa diperlakukan tidak adil oleh JT alias Jein, majikannya yang berprofesi sebagai dokter spesialis anak di Teling Atas, Sri Jumiati (45) akhirnya melapor ke Poltabes Manado, Minggu (17/02) kemarin. 
Informasi yang diperoleh harian ini menyebutkan, korban melapor ke Poltabes Manado karena belum menerima upah selama bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) sejak bulan November 2007 lalu. Padahal, dalam perjanjian yang disepakati bersama Yayasan Maranatha Sidoarjo Surabaya selaku penyalur pembantu, pelaku menyatakan bersedia memberikan upah sebesar Rp 500.000 setiap bulan kepada korban. 
Setelah mendapatkan laporan tersebut, selang beberapa saat kemudian polisi berhasil membawa pelaku ke Mapoltabes Manado untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan pelaku mengaku telah membayar upah korban untuk dua bulan pertama, yakni November dan Desember 2007. Pembayaran tersebut dilakukan pelaku melalui Yayasan Maranatha Sidoarjo Surabaya. 
Kapoltabes Manado, Kombes Pol Drs Bambang Sugeng SH MH ketika dikonfirmasi melalui Ka SPK Plug C, Ipda Frelly S membenarkan laporan tersebut.(imo)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin