|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Kota Manado dan Sekitarnya
|
18 Februari 2008
|
|
Penghapusan Perda JAPP Baru Diusulkan ke Walikota
|
Pemungutan Jasa Atas Pem-berian Pekerjaan (JAPP) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado yang dite-tapkan dalam peraturan da-erah (perda), telah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dimana perda tersebut dianggap ber-tentangan dan tumpang tin-dih dengan aturan yang lebih tinggi. Namun hingga kini diduga masih ada instansi di lingkup Pemkot Manado yang memberlakukannya.
Pasalnya hingga saat ini per-da yang mengatur pemungu-tan JAPP sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut be-lum dicabut. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota (Set-kot) Manado, Julises D Oeh-lers SH yang dikonfirmasi akhir pekan lalu mengakui hingga saat ini memang belum ada pencabutan perda terse-but. “Namun saat ini kami sudah akan mengusulkannya ke pak walikota,” jelas Oehlers.
Dijelaskannya, berdasarkan mekanisme setelah usulan pencabutan perda tersebut di-ajukan dan disetujui walikota, baru kemudian disampaikan ke Dewan Kota (Dekot) Mana-do. Dimana dewan merupa-kan institusi yang berhak mencabut produk hukum yang telah ditetapkan. Diakui Oehlers penerimaan daerah dari pajak tersebut cukup besar karena nilainya sekitar 2 persen dari nilai kontrak pe-kerjaan yang harus dibayar-kan pihak ketiga sebagai PAD kepada pemkot. “Memang ka-rena perdanya belum dicabut, maka seharusnya masih ha-rus tetap dipungut tapi saya tidak tahu prakteknya di tiap instansi,” tandasnya.(gra)
|
|