CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

18 Februari 2008

Piri Kembali Dipanggil Kejari Manado

 

 IKUTI BERITA LAIN

JPU Lontoh Bakal Ajukan Kasasi

Ugal-ugalan, Anak Oknum Pejabat Nyaris Dikeroyok Warga

Masih Banyak Senpi yang Belum Ditarik

Lintas Berita Hukrim

Senin (18/02) hari ini Kejaksa-an Negeri (Kejari) Manado akan kembali melayangkan panggilan kepada mantan Kadis PU Mana-do, Ir Wolter N Piri. Panggilan kedua tersebut dilayangkan me-nyusul tidak dipenuhinya pang-gilan pertama pada Senin (11/02) pekan lalu.
“Panggilan kedua sudah dila-yangkan kepada Piri Jumat (15/02) lalu untuk menghadap Rilke Palar SH di Kejari Manado Senin (18/02) pekan depan (hari ini, red),” ungkap Kepala Kejari Ma-nado, Tjipta Budi Adolf SH via telepon kepada Komentar, Sab-tu (16/02).
Dijelaskan Adolf, panggilan ini dimaksudkan untuk memberi-tahukan amar putusan Mahka-mah Agung (MA) kepada Piri se-belum eksekusi dilaksanakan, meskipun Piri sendiri sudah mendapatkan salinan putusan tersebut dari Pengadilan Negeri Manado.
“Jika nantinya panggilan ke-dua ini juga tidak dipenuhi Piri, maka Kejari akan melayangkan panggilan terakhir. Kalau pang-gilan terakhir tidak dipenuhi, maka upaya paksa atau panggil paksa akan dilakukan,” tan-dasnya.
Diketahui, Piri disidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado karena pada Bulan November 2002-Februari 2003 mengeluar-kan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif saat dirinya menjabat se-bagai Kadis PU Manado. SPK ter-sebut fiktif karena pekerjaan-pekerjaan yang tercantum di-dalamnya tidak dianggarkan APBD Manado tahun 2002 dan 2003. Akibat perbuatan Piri Bank Sulut mengalami kerugian sebesar Rp 930.000.000.
Dalam persidangan Piri dibe-baskan dari tuntutan dan dak-waan JPU oleh Majelis Hakim. Namun JPU Lily Muaya SH dan Ikent Pelealu SH melayangkan kasasi ke MA. 
Kasasi diterima sehingga Piri dijatuhi hukuman dua tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 659.000.000. Putusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Per-musyawaratan MA pada 26 Juli 2006 dengan Majelis Hakim Iskandar Kamil SH sebagai ke-tua, M Bahaudin Quadry SH, dan Djoko Sarwono SH serta PP Mien Trisnawaty SH MH.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin