|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Mimbar dan Keagamaan |
18 Februari 2008
|
|
Sulut Miliki Tujuh SMTK Swasta
|
Setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keaga-maan, maka semua sekolah agama dan keagamaan lang-sung di bawah naungan Departemen Agama.
Di Sulut sendiri sesuai data yang didapat dari Kakanwil Depag Sulut, Drs H Halil Do-mu melalui Kepala Urusan Ibadah dan Pendidikan Aga-ma Kristen Kanwil Depag Su-lut, Drs Jiffry R Kawung STh, Sabtu (16/02) mengatakan, di Sulut sudah ada tujuh Seko-lah Menengah Theologia Kris-ten yang dikelola oleh swasta.
Tujuh sekolah tersebut yaitu, SMTK Tumaratas di ba-wah pengelolaan Majelis Dae-rah (MD) GGP Sulut, SMTK Berea 1 dan SMTK Berea 2 di bawah pengelolaan MD GPdI, Sulut, SMTK Damai Sejahtera Manado, di bawah Yayasan Damai Sejahtera Sulut, SMTK Kawangkoan di bawah Yaya-san Pendidikan KGPM, SMTK Lolak Bolmong di bawah Yaya-san Badan Pendidikan dan Pembangunan Kemah, dan SMTK Kalvari Manado di ba-wah pengelolaan MD Gereja Kalvari Pentakosta Misi.
Ketika ditanya tentang per-bedaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, dia menjelaskan, dalam pera-turan pemerintah yang di maksud dengan pendidikan agama adalah, pendidikan yang memberikan pengetahu-an dan membentuk sikap, ke-pribadian, dan keterampilan peserta didik dalam menga-malkan ajaran agmanya, yang dilaksanakan sekurang ku-rangnya melalui mata pe-lajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pen-didikan.
Sementara untuk pendidi-kan keagamaan adalah, pen-didikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan penge-tahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu keagamaan dan mengamal-kan ajaran agamanya.
Berkaitan dengan kuriku-lum pendidikan agama itu sendiri dia menambahkan, kurikulum yang dilaksana-kan sesuai standar nasional pendidikan. Sementara ku-rikulum pendidikan keaga-maan khususnya Kristen ku-rikulumnya memuat bahan kajian tentang agama atau teologi Kristen dan kajian la-innya pada jenjang mene-ngah.(lex)
|
|