|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Opini Redaksi dan Pembaca |
18 Februari 2008
|
|
Wartawan, Pekerja atau Profesi?(2)
|
Beberapa jam setelah Presiden kedua Indonesia, Soeharto, meninggal dunia 27 Januari 2008, satu stasiun televisi swasta di Jakarta menyiarkan wawancara dengan Linda Jalil, mantan wartawan majalah berita mingguan Tempo dan Gatra Jakarta. Sang pewawancara menanyakan kesan-kesan Linda yang pernah tujuh tahun meliput di Bina Graha dan Istana Presiden.
Oleh: S Sahala Tua Saragih
Kedua, menurut B Barber, profesi memiliki empat ciri, yak-ni pengetahuan umum yang tinggi, lebih berorientasi kepada kepentingan umum daripada kepentingan diri sendiri, adanya pengawasan ketat atas perilaku pribadi melalui kode etik yang dihayati dalam proses sosiali-sasi pekerjaan, serta melalui asosiasi-asosiasi sukarela yang diorganisasikan dan dijalankan oleh para pekerja spesialis itu sendiri dan sistem balas jasa (berupa uang dan kehormatan) yang merupakan lambang pres-tasi kerja, sehingga menjadi tu-juan, bukan alat untuk mencapai tujuan kepentingan pribadi.
Ketiga, Brandeis berpendapat, untuk dapat disebut profesi, pe-kerjaan itu harus mencermin-kan adanya dukungan berupa: ciri-ciri pengetahuan, diabdikan untuk kepentingan orang lain, keberhasilannya bukan dida-sarkan pada keuntungan finan-sial, didukung oleh organisasi (asosiasi) profesi yang tugasnya, antara lain, menentukan ber-bagai ketentuan yang merupa-kan kode etik serta bertanggung jawab dalam memajukan dan menyebarkan profesi yang ber-sangkutan, dan ditentukan ada-nya standar kualifikasi profesi.
Jelaslah bahwa suatu profesi menuntut bidang ilmu pengeta-huan tertentu yang ditekuni da-lam waktu relatif lama serta di-baktikan kepada masyarakat secara kolektif. Di dalam batas-an di atas, terkandung unsur-unsur pengorbanan atau pe-ngabdian demi sesama manu-sia (Alex Sobur, Etika Pers, Pro-fesionalisme dengan Nurani, 2001).
Tujuh Hal
Ishadi SK, mantan Direktur Jenderal Radio, Televisi dan Film, Departemen Penerangan, pernah mengemukakan, war-tawan profesional selalu ditun-tut untuk melakukan tujuh hal, yakni menyebarkan informasi secara faktual, akurat, netral, seimbang, dan adil, menyuara-kan pihak-pihak yang lemah, kritis terhadap mereka yang berkuasa, skeptis dan selalu menguji kebijakan yang dibuat penyelenggara kekuasaan, memberikan pandangan, ana-lisa, dan interpretasi terhadap masalah-masalah sosial, politik dan ekonomi yang rumit, me-ngembangkan minat kultural dan intelektual di kalangan masyarakat, memperkenalkan gagasan, ide, dan kecenderu-ngan baru dalam masyarakat, dan menegakkan dan mematu-hi etika jurnalisme.
Agar profesionalisme tetap ter-jaga, maka wartawan mutlak untuk selalu menggunakan me-tode dan prosedur yang benar dalam mengumpulkan, mengo-lah, dan menyebarkan informa-si. Hal ini dilakukan dengan me-mastikan informasi (berita) yang disebarkan adalah fakta yang obyektif, bisa diperiksa, diverifi-kasi, menyebutkan sumber in-formasi, dan menghindari opini pribadi.
Bila standar atau kriteria di atas kini kita gunakan dengan tegas untuk mengukur semua wartawan di Tanah Air, maka bisa jadi sebagian besar warta-wan mempersepsikan dan me-mahami status wartawan sebagai pekerjaan (cari nafkah) belaka.
Untuk memulihkan citra war-tawan (sebagai profesi), untuk menegakkan wibawa dan ke-hormatan wartawan, kini sudah waktunya presiden dan DPR membuat Undang-Undang (UU) Wartawan, seperti halnya UU Guru dan Dosen. Dalam UU itu harus diatur dengan tegas sya-rat-syarat mutlak yang harus dipenuhi tiap calon wartawan, jenjang karier, kewajiban dan hak wartawan, serta hal-hal po-kok lain yang relevan. Dengan demikian, kelak kita dengan yakin menyatakan bahwa war-tawan adalah profesi, bukan se-kadar pekerjaan atau mencari nafkah belaka.(habis)
Penulis adalah Dosen Jurusan Jurnalistik, Fikom Universitas Padjadjaran, Jatinangor.
|
|