CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Otonomi dan Suksesi
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Politik dan Pemerintahan

18 Februari 2008

Usulan DPRD terkesan ‘termentahkan’ 
Soal Masa Pensiun Pejabat, Tergantung Kebijakan Gubernur

 

IKUTI BERITA LAIN

Dijadikan Kampus IIP, Aktivitas Bandiklat Tetap Seperti Biasa
Kebijakan Anggaran Publik Harus 
Perhatikan Pemberdayaan Perempuan
Program di Dishut Mulai Terputus?
Esok, Komisi A DPRD Sulut Bahas MSM
Lintas Berita Pentas

Usulan sejumlah anggota DPRD Sulut, agar pejabat yang telah memasuki masa pensiun tidak diakomodir lagi dalam agenda rolling, tak sepenuhnya diterima. Pasalnya, pem-prop, dalam hal ini gubernur berhak mengeluarkan kebi-jakan memperpanjang usia pensiun pejabat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Jeffry Ko-rengkeng SH, aturan pensiun pejabat di lingkup Pemprop Sulut yang diterapkan selama ini adalah berumur 56 tahun. Namun demikian, khusus un-tuk pejabat eselon II yang di-nilai masih memiliki potensi ataupun kontribusi yang po-sitif bagi pembangunan dae-rah ini, maka yang bersang-kutan atas dasar kebijakan gubernur, dapat diperpanjang hingga berumur 58 tahun. 
“Namun untuk penambahan atau perpanjangan masa pen-siun ini, tidak berlaku pada semua PNS melainkan khusus pejabat eselon II. Itu pun atas dasar pertimbangan dan ke-bijakan gubernur,” tukasnya, Minggu (17/02).
Di sisi lain, terkait dengan pemberlakuan Peraturan Pe-merintah (PP) Nomor 41 Ta-hun 2007, untuk masa pensi-un PNS ketentuan umurnya adalah 55 tahun. Dan terkait dengan perpanjangan masa pensiun, tentunya masih me-ngacu pada kebijakan guber-nur. 
“Aturan ini memang sangat memberatkan, khususnya bagi pejabat yang masih dini-lai produktif dan masih dapat memberikan kontribusi po-sitif. Tetapi ini adalah aturan, yang harus dilaksanakan, kendati ada begitu banyak pejabat, yang masih produk-tif,” imbuhnya.(eda) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin