|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Politik dan Pemerintahan |
18 Februari 2008
|
|
Usulan DPRD terkesan ‘termentahkan’
Soal Masa Pensiun Pejabat, Tergantung Kebijakan Gubernur
|
Usulan sejumlah anggota DPRD Sulut, agar pejabat yang telah memasuki masa pensiun tidak diakomodir lagi dalam agenda rolling, tak sepenuhnya diterima. Pasalnya, pem-prop, dalam hal ini gubernur berhak mengeluarkan kebi-jakan memperpanjang usia pensiun pejabat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Jeffry Ko-rengkeng SH, aturan pensiun pejabat di lingkup Pemprop Sulut yang diterapkan selama ini adalah berumur 56 tahun. Namun demikian, khusus un-tuk pejabat eselon II yang di-nilai masih memiliki potensi ataupun kontribusi yang po-sitif bagi pembangunan dae-rah ini, maka yang bersang-kutan atas dasar kebijakan gubernur, dapat diperpanjang hingga berumur 58 tahun.
“Namun untuk penambahan atau perpanjangan masa pen-siun ini, tidak berlaku pada semua PNS melainkan khusus pejabat eselon II. Itu pun atas dasar pertimbangan dan ke-bijakan gubernur,” tukasnya, Minggu (17/02).
Di sisi lain, terkait dengan pemberlakuan Peraturan Pe-merintah (PP) Nomor 41 Ta-hun 2007, untuk masa pensi-un PNS ketentuan umurnya adalah 55 tahun. Dan terkait dengan perpanjangan masa pensiun, tentunya masih me-ngacu pada kebijakan guber-nur.
“Aturan ini memang sangat memberatkan, khususnya bagi pejabat yang masih dini-lai produktif dan masih dapat memberikan kontribusi po-sitif. Tetapi ini adalah aturan, yang harus dilaksanakan, kendati ada begitu banyak pejabat, yang masih produk-tif,” imbuhnya.(eda)
|
|