HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

19 Februari 2008

Jalani Putusan MA, Piri Resmi Penghuni Lapas Manado


Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) akhirnya harus dijalani Mantan Kadis PU Manado, Ir Wolter Nehru Piri. Senin (18/02) kemarin, Piri resmi menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Ma-nado setelah eksekusinya di-laksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Senin (18/02). 
Berdasarkan pantauan, Piri datang sekitar pukul 12.30 wita kemarin di Kantor Kejari dengan mengenakan kaos abu-abu dan celana jins war-na biru, guna memenuhi panggilan kedua. Setelah pem-beritahuan amar putusan, Piri kemudian menyelesaikan administrasi sebelum akhir-nya dieksekusi. 
Eksekusi ini sebelumnya sem-pat terhambat karena Kejari Manado hanya mendapatkan surat pemberitahuan tanpa disertai salinan amar putusan MA dari Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Setelah kurang lebih empat jam berada di ruangan pidana khusus dan menyelesaikan proses administrasi, Piri akhir-nya keluar disertai Rilke Palar SH, Kasubsi Penuntutan Pi-dana Khusus Kejari Manado dan sejumlah staf Kejari. 
“Saya siap menjalani putus-an ini,” tegas Piri singkat sam-bil tersenyum kepada sejum-lah wartawan sebelum akhir-nya menaiki mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Ma-nado. Sikap gentle Piri disaluti sejumlah kalangan yang melihatnya.
Sementara itu Rilke Palar SH menjelaskan bahwa Piri sudah diserahkan Kejari Ma-nado ke Lembaga Pemasyara-katan (Lapas) Manado. Piri diterima oleh Bapak Effendi dan juga Bapak Loho di ba-gian piket. “Mobil tahanan dari Kejari sampai di Lapas pukul 16.20 wita, Piri sudah diserahkan Kejari ke Lapas yang diterima oleh Bapak Effendi dan Bapak Loho di bagian piket,” jelas Palar via telepon kepada Komentar.
Diketahui, Piri disidang di Pengadilan Negeri (PN) Ma-nado karena pada Bulan November 2002 sampai bulan Februari 2003 mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) fiktif saat menjabat Kadis PU Manado. Di mana Piri yang adalah Kadis PU saat itu ber-tindak seolah-olah dia adalah pemimpin proyek atau pe-mimpin bagian proyek. 
SPK tersebut tidak benar karena pekerjaan-pekerjaan yang tercantum dalam SPK, tidak dianggarkan dan tidak ditetapkan dalam anggaran belanja Kota Manado tahun 2002 mau pun 2003. Akibat SPK tersebut, orang-orang ke-percayaan Piri meminta se-jumlah uang kepada pene-rima SPK. 
Perusahaan penerima SPK mengira SPK itu benar dan tersedia anggarannya, se-hingga mereka menjaminkan SPK tersebut ke Bank Sulut guna mendapatkan pinjaman. Piri yang mengetahui kalau SPK tersebut tidak ada da-nanya tetap menandatanga-ninya juga.
Ketika Bank Sulut akan me-nagih piutang dari para pe-mohon kredit yang ada pada Piri selaku Kadis PU untuk menutupi utang pemohon kredit, tidak dapat terpenuhi karena proyek tersebut tidak ada dananya. Akibat perbuat-an Piri, Bank Sulut meng-alami kerugian sebesar Rp 930.000.000.
Perbuatan Piri dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 ayat 1 sub (a),(b) ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di-ubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002. Piri dituntut dua tahun penjara oleh JPU, juga diharuskan membayar uang pengganti, namun dalam persidangan Majelis Hakim yang terdiri dari Juliana Wulur SH, Edward Manalip SH dan Agus Budiarjo SH membebaskan Piri dari segala tuntutan dan dakwaan JPU pada 23 Desember 2005.
Bebasnya Piri membuat JPU Lily Muaya SH dan Ikent Pe-lealu SH melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi yang dilayangkan ter-sebut diterima MA. Piri dija-tuhi hukuman dua tahun penjara sebagaimana tuntut-an JPU, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 659.000.000 da-lam waktu satu bulan. 
Harta bendanya juga akan diambil dan jika tidak men-cukupi maka akan dipenjara selama satu tahun. Hal ini diputuskan dalam rapat per-musyawaratan Mahkamah Agung pada Jumat 26 juli 2006 dengan majelis Hakim Iskandar Kamil SH sebagai ketua, M Bahaudin Quadry SH dan Djoko Sarwono SH serta PP Mien Trisnawaty SH MH.
Nantinya Piri akan menja-lani masa hukuman kurang dari dua tahun, karena sebe-lumnya Piri sudah sempat di-tahan oleh Polda Sulut, selain itu masa hukuman Piri juga dikurangi dengan ta-hanan kota pada saat Piri menjalani persidangan di PN Manado.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin