|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
19 Februari 2008
|
|
Jaksa Agung Tawari
Damai Anak-anak Soeharto
|
Kedudukan Soeharto dalam perkara Supersemar akan digantikan oleh ahli warisnya, dalam hal ini keenam anak Soeharto. Jaksa Agung Hen-darman Supandji menegas-kan perdamaian masih mung-kin terjadi. Dia pun siap be-runding dengan anak-anak Soeharto tersebut.
“Tentunya kalau dia meng-ajukan penawaran di luar pe-ngadilan. Mari kita berunding, ya kita terima,” kata Hendarman di Pusdiklat Kejagung, Jalan RM Harsono, Ragunan, Ja-karta Selatan, Senin (18/02).
Menurut Hendarman, berda-sarkan pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Per-data, perdamaian masih bisa terjadi hingga pada putusan tingkat banding dan kasasi. Hendarman menjelaskan, jika anak-anak Soeharto selaku ahli waris menyatakan siap meneruskan perkara, maka akan terjadi substitusi dalam peradilan. “Kita tidak tahu apa nanti yang terjadi di sa-na,” imbuhnya.
Pada Selasa, 19 Februari 2008 hari ini, sidang gugatan pemerintah terhadap mantan Presiden Soeharto dan Yaya-san Supersemar akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Se-latan. PN Jaksel telah mengirim surat panggilan bagi keenam anak Soeharto sebagai ahli waris yang akan menggantikan kedudukan almarhum ayah-nya dalam perkara itu.(dtc)
|
|