|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
19 Februari 2008
|
|
Komisi A Dewan Sulut dicap inkonsisten
Hearing PT MSM Dipertanyakan
|
Rencana Komisi A DPRD Sulut melakukan hearing ter-kait penolakan amdal PT MSM (Meares Soputan Mining) oleh Gubernur Sulut, diperta-nyakan berbagai kalangan, terutama dari sejumlah LSM. Komisi A dinilai tidak kon-sisten (inkonsisten), sebab sebelumnya DPRD Sulut telah bersikap men-support sikap Gubernur Sulut yang tidak memberikan izin pengope-rasian terhadap PT MSM.
Oleh sebab itu, kalangan aktivis LSM yang mewakili Ammalta (David Katang), Yayasan Suara Nurani (Jull Takaliuang), Walhi Sulut (Yahya Laode) dan Perkum-pulan Kelola (Decky Tiwow), dalam surat petisi yang turut diterima redaksi koran ini kemarin (18/02), meminta klarifikasi tentang rencana hearing Komisi A yang sedia-nya digelar hari (19/02) ini. Permintaan klarifikasi terse-but, turut disertai dengan sejumlah surat DPRD Sulut yang intinya mendukung sikap gubernur.
’’Sikap DPRD Sulut serta hasil hearing lintas komisi, adalah sikap resmi DPRD Su-lut, di mana komisi A sudah termasuk di dalamnya,’’ urai mereka mengacu Surat DPRD nomor 160/DPRD/130 tang-gal 10 Februari 2003. Pada ba-gian lain, mereka menyebut-kan, menurut PP Nomor 27 tahun 1999 tentang Amdal, ter-dapat beberapa cacat hukum dalam dokumen amdal PT MSM dan PT TTN, antara lain-nya bertentangan dengan ketentuan hukum yang dimak-sud pasal 8 sampai pasal 12 PP Nomor 27 Tahun 1999.
’’Oleh karenanya, alasan-alasan yang diajukan oleh Advokat OC. Kaligis tentang Amdal PT MSM telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, patut diragukan dan dipertanyakan.’’
Mereka juga menyesalkan bahwa komisi A bersikap inkonsisten. ’’Rencana hear-ing Komisi A DPRD Sulut ter-hadap kasus ini, menurut kami adalah sikap inkonsis-tensi Komisi A DPRD Sulut sebagai lembaga politik yang seharusnya mempertahankan kehormatannya,’’ urai Taka-liuang cs dalam surat yang turut mereka kirimkan ke Mendagri dan pihak terkait lainnya di Jakarta.
Pada bagian lain, rencana hearing komisi A Selasa (19/02) ini dengan menghadirkan manajemen PT MSM dan Pemprop Sulut, ternyata belum diketahui Gubernur Sulut, Drs SH Sarundajang. “Saya belum tahu dengan ren-cana hearing itu,” kata gu-bernur sesaat setelah pe-lantikan kepengurusan Ka-rang Taruna Sulut Masa Bakti 2008-2013 di Hotel Formosa, Senin (18/02).
Dikatakan Sarundajang, terkait operasional PT MSM tersebut, dirinya mengaku tetap pada komitmen semula, yakni berpegang teguh pada upaya penyelamatan lingku-ngan. Bukan yang lainnya. “Yah, terkait PT MSM, saya tetap berpegang pada komit-men semula, yaitu tetap menolak. Sebab, sampai sejauh ini belum ada teknologi yang mampu mengelola limbah secara aman dan tidak mengancam kelangsungan lingkungan,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Sulut Jemmy Lelet SH, mengatakan, agenda hearing ini bukanlah kemauan dewan Sulut. Melainkan follow-up dan tindak lanjut dari surat masuk yang dilayangkan Asosiasi Advokasi OC Kaligis SH, selaku kuasa hukum PT MSM. “Agenda hearing ha-nyalah tindak lanjut dari surat dari asosiasi advokasi OC Kaligis, di mana perihal surat tersebut berisikan permohonan dengar penda-pat,” ujar Lelet.(tr-2/eda)
|
|