|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
19 Februari 2008
|
|
Sidang perampokan Kodim 1303 Bolmong
Saksi Ahli Sebut Luka Terdakwa Bukan Karena Tembakan
|
Sidang kasus perampokan gaji anggota Kodim 1303 Bolmong sebesar Rp 446.203.000 pada 2 April 2007 lalu, dengan terdakwa Koptu AS alias Ab, Koptu RM alias Amat dan Koptu KT alias Kas, Senin (18/02) kemarin digelar di Pengadilan Militer Manado. Dokter selaku saksi ahli dan juga perwira piket dihadirkan dalam sidang ini.
Menariknya, dalam sidang dokter I Komang Arta SpB menye-but bahwa luka terdakwa Koptu KT alias Kas bukan karena tem-bakan. Dokter I Komang Arta SpB yang merupakan dokter dari RS Datu Binangkang mengatakan hal tersebut di depan Majelis Hakim Mayor CHK Adil Karo Karo SH, Mayor CHK Muhammad Mahmud SH, Mayor CHK Adji Haryadi SH, Panitera Lettu CHK Indra Gunawan SH serta Oditur Kapten CHK J Prins SH.
Menurutnya, jika luka terkena tembakan membutuhkan pera-watan cukup lama yakni berki-sar satu tahun. Hal ini sangat berbeda dengan luka terdakwa Koptu KT alias Kas yang hanya dirawat selama kurang lebih tujuh hari. Luka terdakwa, lanjut saksi, tidak membahaya-kan makanya tidak memerlukan penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, perwira piket yaitu Kapten Agus Paat dalam keterangannya mengaku tidak tahu kalau perampokan tersebut direkayasa oleh orang dalam. Menurutnya, sekitar 15 menit sebelum terjadi perampokan ia melihat salah seorang tersangka yaitu Serka TS alias Tri masuk sendirian ke dalam ruangan.
Diketahui, sebelumnya dalam persidangan terdakwa Koptu KT alias Kas mengaku luka yang ada di samping lutut kaki kanannya karena tembakan pada saat ter-jadinya perampokan.(ipa)
|
|