|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Bolaang Mongondow
|
20 Februari 2008
|
|
Camat Khawatir Kamtibmas,
Sangadi Beber Hak Warga
|
CAMAT Dumoga Timur, Drs Chris Kamasaan menyampaikan kekhawatiran bahwa banyaknya tuntutan ganti rugi tanah trans-migrasi yang belum terealisasi sampai saat ini, berpotensi meng-ganggu stabilitas. Tanda-tanda-nya sudah mulai terlihat, seperti pembakaran Jembatan Ikarat.
Olehnya, Camat berpesan Pem-prop Sulut kiranya bisa membijaki tuntutan warganya, apalagi se-mua tuntutan itu sudah disikapi oleh pusat, bahkan sudah ada rekomendasi pembayaran dari Deprop Sulut. “Persoalan ini bisa berpotensi menimbulkan gang-guan kamtibmas, hingga harus diselesaikan sebaik-baiknya,” kata Camat. Sementara Sangadi Pusian, Ruddy Kamuntuan yang mendampingi Kamasaan, saat ditemui Komentar, Selasa (19/02), membeber data tanah hak war-ganya.
“Ada lima kelompok masyarakat di Pusian yang sekarang menuntut ganti rugi kepada pemerintah pro-pinsi dan pusat. Yakni, kelompok Kendy Siswono Anau, yang menun-tut ganti rugi atas tanah seluas 254 Ha di Desa Serasi. Kemudian kelom-pok Manu Makalalag, menuntut hampir 200 Ha di Desa Serasi, yang lokasinya berbeda dengan tuntutan Anau cs,” beber Kamuntuan.
Selanjutnya, kelompok Nelson Olii, menuntut ganti rugi lokasi BRN seluas 377 hektar, lokasinya di Desa Ponompiaan dan Motota-bian. Juga kelompok keluarga Tongkasi pemilik 169 Ha di Desa Bumbungon dan Mototabian yang diambil alih BRN sejak 1952 silam.
“Yang terakhir, tuntutan 28 KK warga Pusiaan pada 43,5 hektar di Desa Kanaan. Tuntutan ini sudah disetujui untuk dibayar Rp 20 juta per hektar oleh Pemprop Sulut pada Desember 2006. Total yang harus dibayar harusnya Rp 870 Ha, tapi yang terealisasi 2006 baru 400 juta, sehingga mereka masih menuntut sisa Rp 470 juta,” beber Kamuntuan, menambah-kan ini berpotensi konflik, karena munculnya kecemburuan.(tus)
|
|