|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Ekonomi dan Bisnis
|
20 Februari 2008
|
|
Pengembalian Dana LUEP Diperpanjang Pemerintah
|
Batas terakhir pengembalian dana Lembaga Usaha Ekonomi Produktif (LUEP) yang ditetapkan pemerintah pada tanggal 15 Desember 2007 lalu, kini diper-panjang hingga tanggal 4 Maret 2008. Hal ini dilakukan, karena pengembalian kelompok LUEP Sulut baru mencapai 80 persen.
Demikian ditegaskan oleh Ke-pala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Sulut, Dr Ir Lucky Longdong MEd, Selasa (19/02) kemarin.
Menurutnya, pemerintah dalam hal ini sudah cukup sabar menung-gu pengembalian dana LUEP oleh sejumlah kelompok tani yang bergerak dalam usaha padi dan jagung.
“Kali ini batas waktu pengem-balian LUEP diperpanjang hingga bulan Maret, bila belum juga dilunasi tidak ada pilihan lain selain berurusan dengan kantor lelang,” tegasnya.
Dijelaskan Longdong, dana LUEP sebesar Rp 7,5 milliar sudah disalurkan oleh pemerin-tah sejak tahun 2007 lalu, ke-32 kelompok LUEP yang tersebar di tiga kabupaten/kota, masing-masing Bolaang Mongondow dan Minahasa Selatan serta Minahasa Utara. Namun sayang-nya setelah batas waktu pengem-balian bulan Desember lalu, baru 80 persen LUEP yang sudah dilu-nasi para petani jagung dan padi. Padahal mereka telah sepakat melunasi dengan memberikan jaminan berupa sertifikat mau pun surat penting lainnya. Untuk mempertegas pengembalian maka pemerintah akan melelang jaminan beberapa kelompok LUEP bila tak melunasi pinjaman, tukasnya.(wel)
|
|