HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

20 Februari 2008

Penyuntik Formalin Cliff Muntu Bebas


Iyeng Sopandi (57), terpidana kasus penyuntikan formalin ke dalam jasad praja IPDN Cliff Muntu, bebas kemarin (19/02). Setelah mendekam delapan bulan di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Bandung, Jawa Barat, Iyeng bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.
Iyeng bisa menghirup udara bebas dan disambut isak tangis sanak keluarga yang menjemput. Selain keluarga, Dosen IPDN Inu Kencana serta kuasa hukumnya, Utomo Karim tampak hadir 
menyambut kebebasan Iyeng. Pelukan erat serta tangisan haru karena bahagia sempat mewarnai bebasnya pensiun-an pegawai negeri dari Dinas Departemen Kesehatan Kota Bandung ini.
Iyeng mengaku merasa ber-syukur bisa kembali bebas dan menyesal atas tindakannya yang telah melakukan penyun-tikan formalin ke dalam jasad siswa Jatinangor, Bandung itu. “Saya juga sudah beberapa kali diperintahkan Pak Lexie (Dekan Ilmu Pemerintahan IPDN) untuk memberikan ke-terangan palsu di pengadilan,” akunya.
Iyeng menjelaskan, ketika itu ia diperintahkan Lexie Giroth untuk tidak mengatakan bah-wa yang memberi perintah me-lakukan penyuntikan adalah Lexie. Padahal sesungguhnya Iyeng diperintahkan oleh Lexie untuk melakukan tindakan tak terpuji itu. Meski merasa dikorbankan, namun ia me-ngaku tak menyimpan den-dam pada Lexie.
“Sekalipun sakit hati karena merasa dikorbankan, tapi saya tidak dendam pada IPDN. Setelah ini saya berjanji akan menikmati hari tua saya ber-sama cucu saya,” katanya. Se-lain Iyeng, sebelumnya Lexie dan juga tersangka lainnya Obon ikut menjalani masa tahanan. 
Namun mereka telah keluar lebih dulu. Kini, Iyeng bersama keluarga langsung kembali ke kediamannya di Jalan Cigani-tri Tengah No 29, Desa Cipa-galo, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.(okz) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin