|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
20 Februari 2008
|
|
Sidang penggelapan sertifikat PT Sulenco
Terdakwa Mengaku Kerja Sama dengan Lauw Kiantara Cs
|
Terdakwa, SA alias Sutanto (58), salah satu pimpinan PT Sulenco mengatakan bahwa antara dirinya dengan Lauw Kiantara Saputra Cs ada hubungan kerja sama.
Hal ini diungkap terdakwa dalam sidang kasus penggelapan empat buah sertifikat Pt Sulenco di Peng-adilan Negeri (PN) Manado, Sela-sa (19/02) kemarin dengan Majelis Hakim Ridwan Damanik SH, I Gusti Lanang Dauh SH, Ferdinandus B SH serta Panitera Sintje Sampelan SH dan PP Herry Maramis SH.
Terdakwa yang didampingi Pe-nasehat Hukumnya Jongky Mailu-huw SH, Jgon Politon SH dan Ir Togar Nero SH membenarkan ada-nya kerja sama untuk melakukan pembangunan mall. Kewajiban terdakwa menyediakan lahan dan jaminan sertifikat, sedangkan Lauw Kiantara Cs penyandang dana.
Terdakwa mengatakan bahwa belum ada jaminan yang diberi-kan kepada Lauw Kiantara Cs ka-rena mereka tidak menyelesaikan kewajibannya sebagai penyan-dang dana. Di mana dari dana se-besar Rp 158 M yang dibutuhkan untuk membeli lahan seluas 48000 m2, Lauw Kiantara Cs hanya memberikan Rp 102 miliar.
“Dalam perjanjian awal memang dana yang dibutuhkan hanya Rp 108 M. Tapi karena luas lahan yang akan dibeli bertambah, da-na membengkak jadi Rp 158 M,” ungkap terdakwa.
Sementara itu, Dr Agus Yuda yang sebelumnya dihadirkan seba-gai saksi ahli mengatakan, ketika perjanjian pokok tidak dapat dilak-sanakan, maka perjanjian ikutan juga tidak dapat dilaksanakan.(ipa)
|
|