HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 

NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Hukum dan Kriminal

20 Februari 2008

Lintas Berita Hukrim


Gelapkan Barang Perusahaan, Warga Malalayang Dilapor
Manado-Nasib malang di-alami FMR alias Ferly, warga Kelurahan Batu Kota Lingku-ngan 1, Kecamatan Malala-yang. Pasalnya, pelaku diduga telah menggelapkan uang peru-sahaan di tempat ia bekerja, PT Enseval Putera Megatrading sebesar Rp 59 juta.
Informasi yang diperoleh ha-rian ini, Selasa (19/02) kemarin menyebutkan, aksi pengge-lapan tersebut diketahui oleh perusahaan pada Selasa (05/02) lalu. Saat itu perusahaan masih memberikan kesem-patan kepada pelaku untuk me-ngembalikan uang tersebut.
Hanya saja, karena hingga batas waktu yang diberikan pelaku belum juga membayar utangnya, perusahaan melalui salah satu perwakilannya Chris-tofotrus Tri SE (29), Senin (18/02) akhirnya melaporkan pela-ku ke Mapoltabes Manado. 
Kapoltabes Manado, Kombes Pol Drs Bambang Sugeng SH MH ketika dikonfirmasi melalui Ka SPK Plug B, Ipda A Kadir Musa membenarkan adanya laporan tersebut.(imo)

Bintara Bersaksi dalam Sidang Penghasutan Anggota TNI
Manado-Sidang kasus penghasutan terhadap 42 anggota TNI yang menyeret tiga oknum anggota TNI ma-sing-masing Praka DY alias Dian, Pratu U alias Us, dan Pratu RL alias Raymon seba-gai terdakwa, Selasa (19/02) kemarin dilanjutkan. Sidang kali ini menghadirkan seorang bin-tara penyedia makanan, Serka Purwanto sebagai saksi.
Dalam keterangannya di ha-dapan Majelis Hakim, Mayor CHK Adil Karo Karo SH sebagai ketua, Mayor CHK Muhammad Mahmud SH, Mayor CHK Adji Haryadi SH, Panitera Kapten CHK Agus Husin SH, dan Oditur Kapten CHK J Prins SH, saksi menyebutkan bahwa ke-sejahteraan anggota Kompi C Yonif 712 Wiratama Amurang dalam hal makanan terjamin. Menurutnya para anggota TNI disajikan makanan daging ayam sebanyak dua kali.
Saksi juga menjelaskan bah-wa setiap anggota TNI meneri-ma uang lauk pauk yang besar-nya Rp 50 ribu setiap hari. Uang lauk pauk ini kemudian dipo-tong Rp 12 ribu setiap kali ma-kan sisanya kemudian diberi-kan kepada para anggota. Per-nyataan saksi tersebut mem-bantah alasan para terdakwa.
Diketahui, Praka DY alias Dian, Pratu U alias Us, dan Pratu RL alias Raymon didakwa karena karena menghasut 42 anggota Kompi C Yonif 712 Wiratama Amurang untuk me-ninggalkan kompi pada 18 Mei 2007 pukul 12.00 WITA. Hasu-tan ini dilakukan ketiga ter-dakwa karena kecewa dengan sikap Komandan Kompi (Dan-ki), Kapten Bagas Sunanto yang menurut mereka tidak adil dalam memperhatikan kesejah-teraan anggotanya.(ipa)


Giliran Empat PSK Disidang
Manado-Selasa (19/02) kemarin Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali menerima pelimpahan empat PSK dari Polsek Wenang. Keempat PSK yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tuna Susila tersebut dipastikan akan segera di-sidang setelah PN menetapkan hakim yang akan memimpin ja-lannya sidang.
“Jika sebelumnya ada sepuluh PSK yang disidang, sekarang giliran empat PSK,” papar Malakah kepada sejumlah wartawan kemarin.
Diungkap Malakah, keempat PSK yang akan menjalani per-sidangan adalah SA alias Stela (18) warga Mahakeret Timur Ling-kungan II, LM alias Linda (19) warga Mahakeret Timur Lingkungan II, IR alias Rini (27) warga Dendengan Dalam Lingkungan III, dan LL alias Linda (27) warga Dendengan Dalam Lingkungan V.
“Keempat PSK ini ditangkap pada 16 Februari lalu di Kelurahan Pinaesaan Lingkungan II, tepatnya di Jalan Dr Soetomo,” tandasnya.(ipa)

Miliki Narkoba, Sopir Dituntut Satu Tahun
Manado-Terbukti memiliki narkotika jenis ganja seberat 0,59 gram, AA alias Amar (24), warga Kampung Kodo, Kelurahan Lawangirung yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir dituntut satu tahun penjara, denda Rp 3 juta serta subsider lima bulan oleh JPU Rilke D Palar SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (19/02) kemarin dengan Majelis Hakim DL Tobing SH, M Daru Hermawan SH, Ferdinandus B SH, PP Elsye Rambi SH.
Diungkap JPU, terdakwa ditangkap oleh Reinhard Djojo dan Yusak Panambunan dari Poltabes Manado saat berada di la-pangan parkir Bioskop Presiden kompleks Pasar 45. Saat mela-kukan pemeriksaan keduanya menemukan satu bungkus marlboro merah yang disimpan dalam saku celana panjang terdakwa yang dipakai saat itu. Ketika pembungkus rokok dibuka ternyata dite-mukan satu linting rokok ganja kering bersama 8 batang rokok marlboro.
Terdakwa sendiri ketika ditanya mengaku kalau ganja tersebut berasal dari Gunawan (disidang dalam berkas berbeda) yang dibeli dengan harga Rp 50.000.(ipa)

Warga Banjer Ditemukan Tergeletak di Tanah
Manado-Nasib malang dialami Rahmanto Nasaru (31), warga Kelurahan Banjer Lingkungan 3, Kecamatan Tikala, Selasa (19/02) kemarin. Pasalnya, korban ditemukan tergeletak di tanah de-ngan luka memar di sekujur tubuh.
Informasi yang diperoleh harian ini menyebutkan, kejadian tersebut berawal ketika sejumlah anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemkot Manado berjalan melintasi ruas jalan di depan Kantor Walikota Manado dan Kantor POM sekitar pukul 06.00 WITA. Ketika sedang berjalan, para anggota Pol PP tersebut terkejut ketika melihat seorang warga tergeletak di tanah dengan kondisi sekujur tubuh dipenuhi luka memar. 
Anggota Pol PP pun langsung mengambil inisiatif melarikan korban ke Rumah Sakit Ratumbuysang Manado. Selanjutnya mere-ka mendatangi Mapoltabes Manado untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kapoltabes Manado, Kombes Pol Drs Bambang Sugeng SH MH ketika dikonfirmasi melalui Ka SPK Plug A, Ipda Okky Ariano membenarkan laporan tersebut.(imo)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin