|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Minahasa Induk
|
20 Februari 2008
|
|
Pemekaran Mudahkan Penyelesaian Tapal Batas
|
Masalah batas wilayah Mina-hasa nampaknya masih men-jadi momok bagi pemkab. Pa-salnya, masalah ini belum juga selesai hingga sekarang. Pada-hal Gubernur Sulut, Drs SH Sa-rundajang telah memberikan masukan agar pemerintah pe-nyelesaian tapal batas daerah ini mengacu pada register desa.
Persoalan ini pun terus me-nuai keprihatinan dari berba-gai kalangan masyarakat, bah-kan wakil rakyat. Seperti di-ungkapkan legislator PDIP, Janes Parengkuan. “Memang tidak mudah menyelesaikan masalah ini. Tapi menurut sa-ya, pasti ada suatu cara yang bisa dijadikan solusi. Bisa saja solusinya pemekaran daerah kabupaten/kota. Sebab peme-karan daerah bisa mempermu-dah penyelesaian tapal batas di Minahasa,” ujarnya.
Lantas mengapa salah satu solusinya adalah pemekaran? Menurut Parengkuan, peme-karan dengan sendirinya akan mempertegas batas wilayah antara daerah yang dimekar-kan, dengan daerah induknya.
“Contohnya saja, kalau Kabu-paten Katombuluan dimekar-kan, batas wilayah Katombulu-an dengan Minahasa akan menjadi jelas. Begitu juga Ma-nado dengan Katombuluan,” jelasnya.
Ditambahkannya, masalah tapal batas Minahasa dengan Minsel serta Mitra juga bisa terselesaikan lewat pemekaran Kota Langowan dan Minahasa Tengah.(dav)
|
|