HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Minahasa Induk

20 Februari 2008

Pemekaran Mudahkan Penyelesaian Tapal Batas


Masalah batas wilayah Mina-hasa nampaknya masih men-jadi momok bagi pemkab. Pa-salnya, masalah ini belum juga selesai hingga sekarang. Pada-hal Gubernur Sulut, Drs SH Sa-rundajang telah memberikan masukan agar pemerintah pe-nyelesaian tapal batas daerah ini mengacu pada register desa. 
Persoalan ini pun terus me-nuai keprihatinan dari berba-gai kalangan masyarakat, bah-kan wakil rakyat. Seperti di-ungkapkan legislator PDIP, Janes Parengkuan. “Memang tidak mudah menyelesaikan masalah ini. Tapi menurut sa-ya, pasti ada suatu cara yang bisa dijadikan solusi. Bisa saja solusinya pemekaran daerah kabupaten/kota. Sebab peme-karan daerah bisa mempermu-dah penyelesaian tapal batas di Minahasa,” ujarnya.
Lantas mengapa salah satu solusinya adalah pemekaran? Menurut Parengkuan, peme-karan dengan sendirinya akan mempertegas batas wilayah antara daerah yang dimekar-kan, dengan daerah induknya. 
“Contohnya saja, kalau Kabu-paten Katombuluan dimekar-kan, batas wilayah Katombulu-an dengan Minahasa akan menjadi jelas. Begitu juga Ma-nado dengan Katombuluan,” jelasnya. 
Ditambahkannya, masalah tapal batas Minahasa dengan Minsel serta Mitra juga bisa terselesaikan lewat pemekaran Kota Langowan dan Minahasa Tengah.(dav)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin