HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Kota Manado dan Sekitarnya

20 Februari 2008

Empat HGB tak Masuk Paket Penertiban Texas


Empat Hak Guna Bangunan (HGB) yang ada di pusat kota dan berada dalam wilayah Ke-lurahan Wenang Utara, Ling-kungan VI, ternyata tidak akan ditertibkan bersama-sa-ma Kampung Texas. Pasalnya, HGB yang diberikan pemerin-tah tersebut rata-rata masih berlaku dan tidak bisa serta-merta dikosongkan terkait rencana pemerintah menata kawasan tersebut dan menja-dikannya areal terbuka untuk publik. 
Demikian dijelaskan Kepala Dinas Ketertiban Umum (Dis-tibum) Manado, Drs Jemmy R Kowaas MSi kepada warta-wan, kemarin. Menurut Kowa-as, kawasan yang akan ditata tersebut yakni mulai dari sam-ping kiri Pasar Swalayan Jum-bo hingga samping kanan Toko Modern, luasnya sekitar 7.290 M2 sementara yang di-tempati warga sekitar 5.200 M2 dan sisanya dikuasai PT Pantja Niaga (2.628 M2), PT Toga Jaya (498 M2), CV Dhar-ma Niaga (765 M2) dan CV Si-antan (266 M2) yang diberi HGB oleh pemerintah.
Di mana penyelesaian HGB tersebut berdasarkan rapat ja-jaran Pemerintah Kota (Pem-kot) Manado yang dipimpin langsung Walikota Jimmy Rimba Rogi, akan diselesaikan tersendiri oleh bagian hukum. Namun ternyata dari antara warga Kampung Texas itu kata Kowaas lagi, ada juga yang te-lah menempati bagian lahan HGB tersebut. 
Menurutnya, pembongkaran Kampung Texas yang didahu-lui dengan relokasi warga, te-tap akan menunggu rampung-nya pekerjaan di Mayondi yang masuk wilayah Kelurah-an Kombos Timur, Kecamatan Singkil. 
Sementara itu berdasarkan pendataan, ada sekitar 84 ke-pala keluarga yang akan men-dapat kavling 10x10 M2 di kawasan relokasi tersebut. “Karena SK Walikota Nomor 42 Tahun 1994 hanya 74 kepala keluarga yang akan menerima ganti rugi berupa lahan di Mayondi, maka kemungkinan akan dibuatkan SK yang baru sehingga mencakup 84 kepala keluarga,” jelas mantan Camat Tondano itu.
Terkait relokasi tersebut, di-tegaskannya mereka belum akan mengeluarkan surat pe-ringatan ketiga kepada warga Kampung Texas untuk mem-bongkar bangunan-bangunan ilegal di kawasan tersebut. “Belum akan ada surat peri-ngatan ketiga sebab secara teknis kami masih menunggu perampungan pekerjaan di Mayondi. Kalau pun surat itu dikeluarkan, masih akan di-berikan tenggat waktu kepada warga membongkar sendiri,” jelasnya.(gra)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin