CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Bolmong, Kotamobagu, Bolmut

20 Februari 2008

Hari Ini, Warga Pusiaan Tuntut Ganti Rugi ke Propinsi

 

 IKUTI BERITA LAIN

Camat Khawatir Kamtibmas, Sangadi Beber Hak Warga  
Enam Bulan PKS Dishubkominfo tak Digaji 
Pemimpin KK Harus Sinergi dengan Empat Daerah Totabuan 
Walikota Jamu Pasha Ungu Dkk, Rakyat KK Histeris 

Perjuangan ratusan kepala keluarga dari Desa Pusiaan, Kecamatan Dumoga Timur, makin menuai titik terang. Setelah mendapat bekingan Dekab dan Pemkab Bolmong, warga yang telah mengantongi rekomendasi pembayaran sejak 2002 silam, bakal turun ke Manado, Rabu (20/02) ini untuk meneruskan tuntutan ke Pemprop Sulut.

Keberangkatan warga Pusiaan yang menuntut ganti rugi di Desa Serasi (Ikarat) itu dipim-pin kuasa masyarakat Kendy Siswono Anau dan Alfian Buang Pobela, serta didampingi Ketua Komisi A, Hi Yusuf Mooduto dan sejumlah personelnya dan instansi terkait dari Pemkab Bolmong seperti Disnakertrans dan bagian hukum.
“Kita akan berkunjung ke De-prop Sulut. Kemudian jam 14.00 WITA ke Pemprop berte-mu dengan Asisten I, Drs Arudji Mongilong,” kata Yusuf Mooduto.
Dukungan atas perjuangan warga Pusian ini disampaikan juga Kadisnakertrans, Hi M Mokoginta SE. Bahwa peme-rintah siap mem-back up dan memfasiitasi tuntutan warga. Sebab, perjuangan sudah sejak lama dan telah memenangkan gugatan di pengadilan.
Adapun luas lahan yang di-tuntut warga Pusiaan sejumlah 254 hektar, milik dari 202 KK, dengan lokasi di eks transmi-grasi Ikarat atau kini telah men-jadi Desa Serasi. Di mana dalam rekomendasi pembayaran yang dikeluarkan Deprop Sulut 2002 silam, per hektarnya dihargai Rp 13,5 juta. Sayang Pemprop Sulut belum merealisasikannya, karena masih menempuh jalur hukum lain, yakni banding atas keputusan PN Kotamobagu yang memenangkan gugatan warga.  
BRN 
Sementara itu, dalam hearing yang dipimpin Yusuf Mooduto tersebut, turut mendengarkan aspirasi dari kelompok warga Pusiaan yang menuntut ganti rugi areal BRN (Biro Rekons-truksi Nasional) yang diambil alih pemerintah 1952 silam. Me-nurut jubir warga, Dahris Olii, tanah yang dicaplok mencapai 377 Ha, milik dari 287 kepala keluarga. Adapun perjuangan tuntutan ganti rugi sudah sam-pai ke pemerintah pusat. Bah-kan sudah beberapa kali ke De-partemen Transmigrasi. 
Meski sudah ada titik terang dari pemerintah pusat, namun hingga kini belum ada realisasi pembayaran. Hingga masyara-kat mulai jenuh dan berpikir macam-macam. Untuk itu pula, mereka juga akan bersama dengan Komii A Dekab Bolmong ke Deprop dan Pemprop Sulut hari ini, guna mencari kejelasan atas tuntutan mereka.(tus)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin