|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Kota Manado dan Sekitarnya |
20 Februari 2008
|
|
87 Pejabat Eselon IV Dipastikan Kehilangan Jabatan
|
Pemangkasan jabatan kepa-la seksi di kelurahan dari li-ma menjadi empat, sebagai-mana amanat PP 41 Tahun 2007, dipastikan akan me-nyebabkan 87 pejabat eselon IV A di Manado kehilangan jabatannya.
Asisten I Sekretaris Kota (Sekkot) Manado, Drs Jantje Supit menyatakan seperti hal-nya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terus di-musyawarahkan formatnya, maka jabatan kepala seksi ini pun masih harus dikaji. Dari lima tugas kepala seksi kelu-rahan baik bidang pemerin-tahan, ekonomi, ketertiban, kesejahteraan mau pun keua-ngan semuanya dianggap penting.
Hal yang akan menjadi per-timbangan utama tim yang di-ketuai Sekkot Ir GSV Lumen-tut itu kata Supit, adalah tu-gas kepala seksi yang sesuai dengan situasi dan kondisi ke-lurahan perkotaan apalagi po-sisi strategis Manado sebagai ibukota propinsi.
“Ini menjadi pemikiran uta-ma sehingga nantinya aparat kelurahan yang paling dekat dengan masyarakat akan memberikan kontribusi ter-baik untuk pelayanan kepada publik,” jelas mantan Kepala Dinas Pasar Manado ini.
Ditambahkannya lagi, Pem-kot Manado merasa tidak per-lu tergesa-gesa menetapkan struktur Oraganisasi Perang-kat Daerah (OPD) ini terkait PP 41/2007, karena semuanya harus sinkron baik antara sumber daya aparatur yang kredibel dan profesional de-ngan kemampuan anggaran pemerintah.
“Syukur kalau memang ada daerah di Sulut yang sudah le-bih dulu dari Manado dalam penerapan aturan ini. Kita me-mang sudah jelas tidak mau tergesa-gesa sehingga setting-nya nanti benar-benar sesuai kepentingan masyarakat, apa-lagi waktunya masih sampai Juli dan kami yakin bisa di-laksanakan sebelum itu,” tan-dasnya.(gra)
|
|