CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Kota Manado dan Sekitarnya 

20 Februari 2008

87 Pejabat Eselon IV Dipastikan Kehilangan Jabatan

 

 IKUTI BERITA LAIN

Didesak soal perbaikan kinerja
Kereh: Perbaikan Pelayanan Dilakukan Bertahap

Empat HGB tak Masuk Paket Penertiban Texas

Komisi C Pertanyakan Realisasi Proyek

Ketika Pejabat Nonjob Minta Jabatan

Terkait proyek Jembatan Soekarno
11 Bangunan Rumah di Sindulang Ditertibkan

Lintas Berita Kota

Pemangkasan jabatan kepa-la seksi di kelurahan dari li-ma menjadi empat, sebagai-mana amanat PP 41 Tahun 2007, dipastikan akan me-nyebabkan 87 pejabat eselon IV A di Manado kehilangan jabatannya. 

Asisten I Sekretaris Kota (Sekkot) Manado, Drs Jantje Supit menyatakan seperti hal-nya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terus di-musyawarahkan formatnya, maka jabatan kepala seksi ini pun masih harus dikaji. Dari lima tugas kepala seksi kelu-rahan baik bidang pemerin-tahan, ekonomi, ketertiban, kesejahteraan mau pun keua-ngan semuanya dianggap penting.
Hal yang akan menjadi per-timbangan utama tim yang di-ketuai Sekkot Ir GSV Lumen-tut itu kata Supit, adalah tu-gas kepala seksi yang sesuai dengan situasi dan kondisi ke-lurahan perkotaan apalagi po-sisi strategis Manado sebagai ibukota propinsi. 
“Ini menjadi pemikiran uta-ma sehingga nantinya aparat kelurahan yang paling dekat dengan masyarakat akan memberikan kontribusi ter-baik untuk pelayanan kepada publik,” jelas mantan Kepala Dinas Pasar Manado ini.
Ditambahkannya lagi, Pem-kot Manado merasa tidak per-lu tergesa-gesa menetapkan struktur Oraganisasi Perang-kat Daerah (OPD) ini terkait PP 41/2007, karena semuanya harus sinkron baik antara sumber daya aparatur yang kredibel dan profesional de-ngan kemampuan anggaran pemerintah. 
“Syukur kalau memang ada daerah di Sulut yang sudah le-bih dulu dari Manado dalam penerapan aturan ini. Kita me-mang sudah jelas tidak mau tergesa-gesa sehingga setting-nya nanti benar-benar sesuai kepentingan masyarakat, apa-lagi waktunya masih sampai Juli dan kami yakin bisa di-laksanakan sebelum itu,” tan-dasnya.(gra)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin