|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Selatan |
20 Februari 2008
|
|
Tugas tumpang-tindih, pemkab diminta menganulir
Tim Pengkajian = Pemborosan Keuangan Rakyat
|
Tujuan diterapkannya PP 41 yakni memaksimalkan roda pemerintahan yang miskin struktur namun kaya fungsi. Sayangnya, semangat ini sepertinya sedikit dilupakan Pemkab Minsel khususnya Tim Baperjakat saat melantik 528 pejabat di lingkungan Pemkab Minsel Selasa (19/02) kemarin. Pemicunya menurut tokoh masyarakat Minsel Hengky Rumengan, tak lain datang dari dilantiknya empat personel Tim Pengkajian Pemkab Minsel.
Dikatakannya, kehadiran empat personel tim pengka-jian sama dengan pemboros-an keuangan. Alasannya se-derhana, di mana tugas tim pengkajian sudah melekat erat pada empat personel staf ahli yang sudah direkrut dan dilantik Selasa kemarin. Un-tuk itu, ia meminta eksekutif dalam hal ini Bupati Drs Ra-moy Luntungan, bisa menga-nalisa atau menganulir kem-bali kehadiran empat personel tim pengkajian yang kabar-nya untuk per orang digaji Rp 2,5 juta perbulannya itu.
“Usulan kami ini tidak me-ngada-ada, karena murni di-landasi kepedulian kami se-bagai warga yang tak ingin melihat kinerja Pemkab Min-sel menjadi tumpang-tindih. Sebab itu, ditegaskan kami prinsipnya tidak sepaham de-ngan kebijakan pemerintah ini, dan ada baiknya keempat personel tim pengkajian diha-pus saja agar tak memuncul-kan kesan adanya pemboros-an keuangan,” tambah Rume-ngan mengingatkan.
Senada dikatakan tokoh pe-muda Minsel, Ridan L Katuuk. Kata dia, dengan hadirnya tim pengkajian sudah pasti akan membuat masalah baru di se-kretariat Pemkab Minsel. Se-bab berkaca pengalaman ter-dahulu, tim ahli saja gagal menunjukkan kinerja opti-mal. “Semangat miskin struk-tur namun kaya fungsi dalam hal ini tidak nampak. Sebab staf ahli saja waktu lalu tak tahu mau buat apa, bagaima-na dengan ketambahan em-pat tim pengkajian saat ini, sudah pasti cuma mo baku haga,” sindir Katuuk.
Menanggapi penolakan ter-sebut, Kabag Humas dan Pro-tokol Pemkab Minsel yang ba-ru, Andre Winowatan SSos me-ngaku hadirnya tim tersebut sudah lewat analisa matang kepala daerah dan tim Baper-jakat.”Tim pengkajian itu su-dah jelas tugasnya. Mereka bertanggung jawab ke bupati dan bisa melakukan sinergi-tas yang prima,” ketus Wino-watan tersenyum. Adapun staf Tim Pengkajian Pemkab Minsel masing-masing, Prof O Rondonuwu, Drs Ferdinand Winerungan, Notje Karamoy SH dan DR Jefry Lengkong. Sedangkan untuk Tim Staf Ahli Pemkab Minsel, Drs Frits Wagania, Ir F Sumerab, Drs Anton Rembang dan Drs Jimmy Sandag.(pen)
|
|