|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Opini Redaksi dan Pembaca |
20 Februari 2008
|
|
UU Yayasan Berdampak
‘Masalah UKIT’?(1)
Oleh: Denny R Palilingan SH
|
Sejarah Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang didirikan oleh GMIM atas dasar panggilan Tuhan, UKIT merupakan Perguruan Tinggi Swasta berlokasi di Kota Tomohon-Sulut. Resmi berdiri tanggal 20 Februari 1965 di bawah Yayasan Perguruan Tinggi Kristen GMIM (YPTK GMIM) sesuai akta notaries BA Lomban dan Hardaseputra SH No 9 tanggal 12 Juli 1965.
Dua tokoh utama, yang mem-prakasai berdirinya UKIT, atas nama Gereja Masehi Injili di Minahasa adalah Dominee Al-bertus Zacharias Runturambi Wenas sebagai Ketua Sinode GMIM dan Prof Dr Medicus Samuel Johanes Warouw se-bagai Rektor pertama UKIT.
Masyarakat Sulut, khusus-nya warga GMIM dan civitas UKIT, terkesima dan resah dengan masalah Rektor Ukit yang sudah tiga tahun tanpa adanya penyelesaiannya sejak tahun 2005 sampai sekarang, berawal masalah dengan ada-nya pemilihan rektor yang pada waktu itu sesuai Rapat Senat tertutup UKIT pada tanggal 19 Juli 2005 yang suara terbanyak adalah Ir Piet Wongkar MSi juga berdasar-kan syarat-syarat adminis-trasi yang dipenuhinya demi kewibawaan perguruan tinggi, maka sesuai surat Badan Pekerja Sinode GMIM sebagai (owner) pemilik aset-aset di Perguruan Tinggi UKIT me-nyurat kepada Badan Peng-urus YPTK GMIM untuk me-netapkan rektor sesuai rapat senat pada waktu itu dengan maksud melaksanakan fungsi pelayanan dengan menegak-kan kebenaran, keadilan, hukum sehingga terjamin ke-hidupan yang penuh damai dan sejahtera dalam segala se-suatu, akan tetapi Pengurus YPTK menetapkan dan melan-tik Pdt RAD Siwu MA PhD se-bagai Rektor UKIT walaupun syarat-syarat hukum adminis-trasi sebagai calon rektor tidak dipenuhinya.
Dalam aktivitas Perguruan Tinggi Ukit diperhadapkan de-ngan dua rektor versi BPS GMIM dan Pengurus Yayasan Pergu-ruan Tinggi GMIM (YPTK) de-ngan pelaksanaan adminis-trasi akademik, administrasi keuangan, administrasi umum, administrasi kemahasis-waan, administrasi perenca-naan dan sistem informasi ber-jalan sendiri-sendiri baik di kam-pus Tomohon dan di Manado.
Penyesuaian Undang-undang Yayasan
Mengenai perkembangan Ya-yasan Perguruan Tinggi Kris-ten (YPTK) GMIM di mana UKIT bernaung harus melakukan penyesuaian dengan Undang-undang Nomor: 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang di-sahkan di Jakarta pada tang-gal 6 Oktober 2004, maka se-suai dengan Pasal 71 ayat:
(1) Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, yayasan yang:
a. Telah didaftarkan di peng-adilan negeri dan diumum-kan dalam tambahan Berita Negara RI; atau
b. Telah didaftarkan di peng-adilan negeri dan mempu-nyai izin melakukan kegiat-an dari instansi terkait tetap diakui sebagai badan hu-kum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun ter-hitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan tersebut wajib me-nyesuaikan anggaran dasar-nya dengan ketentuan ini.
(2) Yayasan yang telah didiri-kan dan tidak memenuhi ke-tentuan sebagaimana dimak-sud pada ayat (1) dapat mem-peroleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini dan mengajukan permohonan kepada menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini mulai berlaku.
(3) Yayasan sebagaimana di-maksud pada ayat (1) wajib di-beritahukan kepada menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penye-suaian.
(4) Yayasan yang tidak menye-suaikan anggaran dasar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan yayasan sebagaimana dimak-sud pada ayat (2) tidak dapat menggunakan kata Yayasan di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan pu-tusan pengadilan atas permo-honan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Maka penyesuaian undang-undang tersebut harus dilaku-kan oleh BPS GMIM meng-ingat pasal 71 ayat (1) huruf b dan ayat (4) karena ada 6 (enam) yayasan yaitu:
1.) Yayasan Perguruan Tinggi Kristen (YPTK) GMIM.
2.) Yayasan dan Pendidikan Persekolahan (YPPK) GMIM.
3.) Yayasan Kesehatan GMIM (YKG).
4.) Yayasan Kesejahteraan Pe-kerja GMIM (YKPG).
5.) Yayasan Sosial Ds AZR Wenas GMIM.
6.) Yayasan Komunikasi Ma-syarakat (Takomasa) GMIM.
Tindak lanjutnya BPS GMIM mengadakan rapat pada tang-gal 10 Maret 2006 untuk mem-bubarkannya ke 6 (enam) ya-yasan di lingkungan GMIM dan menyerahkan semua aset dan izin oprasional kepada Badan Pekerja Sinode GMIM, sebagai pendiri dan pemilik yang dikuat-kan oleh Penetapan Nomor: 06/Pdt.P/2006/ PN.TDO tanggal 12 April 2006.(bersambung)
|
|