CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

 
Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Opini Redaksi dan Pembaca 

20 Februari 2008

UU Yayasan Berdampak ‘Masalah UKIT’?(1)

Oleh: Denny R Palilingan SH

 IKUTI BERITA LAIN

Perubahan Iklim dan Kebijakan di Bidang Lingkungan(2)
Oleh: Tampanatu P F Sompie

SURAT PEMBACA

Hukum Jangan Dibengkokkan Karena Uang

 COMMENTAREN

Kenaikan Gaji PNS Terancam Batal

 
Sejarah Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang didirikan oleh GMIM atas dasar panggilan Tuhan, UKIT merupakan Perguruan Tinggi Swasta berlokasi di Kota Tomohon-Sulut. Resmi berdiri tanggal 20 Februari 1965 di bawah Yayasan Perguruan Tinggi Kristen GMIM (YPTK GMIM) sesuai akta notaries BA Lomban dan Hardaseputra SH No 9 tanggal 12 Juli 1965.

Dua tokoh utama, yang mem-prakasai berdirinya UKIT, atas nama Gereja Masehi Injili di Minahasa adalah Dominee Al-bertus Zacharias Runturambi Wenas sebagai Ketua Sinode GMIM dan Prof Dr Medicus Samuel Johanes Warouw se-bagai Rektor pertama UKIT.
Masyarakat Sulut, khusus-nya warga GMIM dan civitas UKIT, terkesima dan resah dengan masalah Rektor Ukit yang sudah tiga tahun tanpa adanya penyelesaiannya sejak tahun 2005 sampai sekarang, berawal masalah dengan ada-nya pemilihan rektor yang pada waktu itu sesuai Rapat Senat tertutup UKIT pada tanggal 19 Juli 2005 yang suara terbanyak adalah Ir Piet Wongkar MSi juga berdasar-kan syarat-syarat adminis-trasi yang dipenuhinya demi kewibawaan perguruan tinggi, maka sesuai surat Badan Pekerja Sinode GMIM sebagai (owner) pemilik aset-aset di Perguruan Tinggi UKIT me-nyurat kepada Badan Peng-urus YPTK GMIM untuk me-netapkan rektor sesuai rapat senat pada waktu itu dengan maksud melaksanakan fungsi pelayanan dengan menegak-kan kebenaran, keadilan, hukum sehingga terjamin ke-hidupan yang penuh damai dan sejahtera dalam segala se-suatu, akan tetapi Pengurus YPTK menetapkan dan melan-tik Pdt RAD Siwu MA PhD se-bagai Rektor UKIT walaupun syarat-syarat hukum adminis-trasi sebagai calon rektor tidak dipenuhinya.
Dalam aktivitas Perguruan Tinggi Ukit diperhadapkan de-ngan dua rektor versi BPS GMIM dan Pengurus Yayasan Pergu-ruan Tinggi GMIM (YPTK) de-ngan pelaksanaan adminis-trasi akademik, administrasi keuangan, administrasi umum, administrasi kemahasis-waan, administrasi perenca-naan dan sistem informasi ber-jalan sendiri-sendiri baik di kam-pus Tomohon dan di Manado.
Penyesuaian Undang-undang Yayasan
Mengenai perkembangan Ya-yasan Perguruan Tinggi Kris-ten (YPTK) GMIM di mana UKIT bernaung harus melakukan penyesuaian dengan Undang-undang Nomor: 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang di-sahkan di Jakarta pada tang-gal 6 Oktober 2004, maka se-suai dengan Pasal 71 ayat: 
(1) Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, yayasan yang:
a. Telah didaftarkan di peng-adilan negeri dan diumum-kan dalam tambahan Berita Negara RI; atau
b. Telah didaftarkan di peng-adilan negeri dan mempu-nyai izin melakukan kegiat-an dari instansi terkait tetap diakui sebagai badan hu-kum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun ter-hitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan tersebut wajib me-nyesuaikan anggaran dasar-nya dengan ketentuan ini.
(2) Yayasan yang telah didiri-kan dan tidak memenuhi ke-tentuan sebagaimana dimak-sud pada ayat (1) dapat mem-peroleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini dan mengajukan permohonan kepada menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini mulai berlaku.
(3) Yayasan sebagaimana di-maksud pada ayat (1) wajib di-beritahukan kepada menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penye-suaian.
(4) Yayasan yang tidak menye-suaikan anggaran dasar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan yayasan sebagaimana dimak-sud pada ayat (2) tidak dapat menggunakan kata Yayasan di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan pu-tusan pengadilan atas permo-honan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Maka penyesuaian undang-undang tersebut harus dilaku-kan oleh BPS GMIM meng-ingat pasal 71 ayat (1) huruf b dan ayat (4) karena ada 6 (enam) yayasan yaitu:
1.) Yayasan Perguruan Tinggi Kristen (YPTK) GMIM.
2.) Yayasan dan Pendidikan Persekolahan (YPPK) GMIM.
3.) Yayasan Kesehatan GMIM (YKG).
4.) Yayasan Kesejahteraan Pe-kerja GMIM (YKPG).
5.) Yayasan Sosial Ds AZR Wenas GMIM.
6.) Yayasan Komunikasi Ma-syarakat (Takomasa) GMIM.
Tindak lanjutnya BPS GMIM mengadakan rapat pada tang-gal 10 Maret 2006 untuk mem-bubarkannya ke 6 (enam) ya-yasan di lingkungan GMIM dan menyerahkan semua aset dan izin oprasional kepada Badan Pekerja Sinode GMIM, sebagai pendiri dan pemilik yang dikuat-kan oleh Penetapan Nomor: 06/Pdt.P/2006/ PN.TDO tanggal 12 April 2006.(bersambung)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin