|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Opini Redaksi dan Pembaca
|
20 Februari 2008
|
|
Kenaikan Gaji PNS Terancam Batal
|
Harapan sebagian besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menerima gaji baru di tahun 2008 ini sebesar 20 persen dari gaji pokok bakal buyar. Apalagi dikabarkan adanya upaya pe-mangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah. Kepastian kenaikan pun belum ada karena melihat APBN-P yang akan dibahas Maret mendatang.
DPR RI melalui panitia anggaran bersama pemerintah telah sepakat untuk melakukan pemangkasan terhadap anggaran, termasuk APBD dan belanja pusat untuk daerah. Ini otomatis berdampak pada kenaikan gaji PNS.
Hingga sekarang ini saja belum ada petunjuk teknik (Juknis) pembayaran gaji dari Depkeu yang dikirimkan ke daerah. Bahkan Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR, Hafiz Zawawi, mengatakan kenaikan gaji sebesar 20 persen bagi PNS sulit terwujud. Ke-mungkinan kenaikan hanya 15 persen.
Ada kabar, pemerintah belum membayar kenaikan gaji PNS disebabkan dana yang tersedia belum mencukupi.
Harap-harap cemas ini banyak dirasakan kalangan PNS terlebih yang berada di daerah. Setelah mendengar pidato Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, media Agustus 2007 lalu banyak PNS yang bergembira dengan rencana kenaikan tersebut. Namun ada juga yang merasa was-was dengan kenaikan gaji karena akan berimbas pada kenaikan harga kebutuhan pokok.
Belum ada kepastian kenaikan gaji, ternyata harga bahan pokok sudah naik duluan. Bahkan pemerintah sendiri tidak mampu meng-antisipasi bahkan mengatasi terjadinya kenaikan harga.
Di sisi lain pemerintah sedang berupaya meningkatkan per-ekonomian masyarakat. Di sisi lain dengan adanya pengumuman kenaikan gaji, masyarakat miskin saat ini berteriak karena harga kebutuhan pokok naik tanpa ada upaya dari pemerintah.
PNS pun mengeluh dengan adanya upaya pemerintah dengan merencanakan menaikkan harga minyak terlebih lagi dengan menaikkan tarif listrik. Harapan PNS dengan kenaikan ini ternyata memang sangat membantu kebutuhan sehari-hari. Kenaikan gaji sebenarnya juga dapat membantu untuk membayar kenaikan harga kebutuhan pokok dan kenaikan tarif listrik serta rencana kenaikan harga minyak.
Diharapkan pemerintah sekiranya sebelum melakukan kenaikan gaji jangan keburu diumumkan pada publik. Di samping itu perlu juga melakukan antisipasi apa saja yang bakal terjadi pasca- kenaikan gaji.(***)
|
|