|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Minahasa Tenggara
|
21 Februari 2008
|
|
Pelaksanaan Tender Dana Bantuan Tranmigrasi Harus di Mitra
|
Dana bantuan Transmigrasi yang merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat yang ditujukan untuk daerah transmigrasi di Desa Pi-sa Kecamatan Touluaan, di-mintakan untuk ditenderkan melalui Dinas Transmigrasi Ka-bupaten Minahasa Tenggara. Karena dana bantuan yang ber-bandrol Rp 1,8 M tersebut saat ini masih berada di Kabupaten Minahasa Selatan.
Menurut anggota DPRD Mitra, diantaranya Ventje Ohy, Ester AM Pelleng, Bonny Kuhu kepada sejumlah wartawan, Rabu (20/02) kemarin, mengatakan seha-rusnya dana bantuan pemba-ngunan pemukiman penduduk yang diperuntukkan bagi ma-syarakat di wilayah Mitra harus ditangani langsung oleh Dinas Transmigrasi Kabupaten Mitra.
Secara geografis menurut me-reka, letak wilayah dan peme-rintahan Desa Pisa Kecamatan Touluaan tersebut berada di wi-layah pemerintahan Mitra. “Oleh karena itu yang berhak melaku-kan tender adalah dinas trans-migrasi Mitra,” tegas mereka.
“Sekarangkan Kabupaten Mi-tra sudah jalan, untuk apa lagi ditenderkan di Minsel. Yang pu-nya hak untuk melaksanakan tender tersebut tentunya Dinas Transmigrasi Mitra, belum lagi untuk pengawasan proyak ter-sebut tentunya yang berhak adalah instansi terkait yang ada di Mitra,” tandas mereka sem-bari berharap Dinas Transmi-grasi Minsel untuk menyerah-kan proses tender tersebut ke-pada dinas transmigrasi yang ada di Mitra.(dax)
|
|