HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

21 Februari 2008

Sikap Golkar Soal PT MSM ‘Abu-abu’

 
Meski DPRD Sulut konsisten menyatakan penolakannya terhadap pengoperasian PT MSM, namun partai terbesar penghuni Gedung Sario (Golkar), belum mempunyai sikap jelas terkait persoalan ini, alias masih ‘abu-abu’. Kesan ini terpancar saat koran ini mewawancarai Ketua DPD I Partai Golkar Sulut, Jimmy Rimba Rogi SSos di Jakarta, kemarin (20/02).
“DPD tidak ada sikap. Gol-kar sendiri akan melihat ba-gaimana keputusan pemerin-tah dan DPRD dulu,” ungkap orang nomor satu di Beringin Sulut yang akrab disapa Imba. Ketika didesak bahwa sikap DPRD adalah menolak, Imba yang ditemui di sela-sela temu nasional bertema ‘Akse-lerasi Pengembangan UMKM’ di Hotel Bidakara mengaku, belum mengetahuinya. 
Pun kalau partai akan bersi-kap, kata Imba, perlu dira-patkan dulu. 
“Kalau ada sikap partai, mes-ti ada rapat dulu. Jangan Anda paksa saya. Golkar belum ada sikap. Kalau sikap pribadi kan tidak bisa. Ini kan partai dan organisasi. Jadi kita lihat dulu perkembangannya,” tandas politisi yang juga Walikota Manado ini. 
Pada bagian lain, terkait an-caman kubu PT MSM untuk membawa persoalan tersebut ke arbitrase internasional, di-tanggapi Anggota DPR RI Olly Dondokambey dan DPD Ir Marhany Pua. Menurut ke-duanya, itu merupakan hak investor. 
Namun bagi Olly, rencana arbitrase yang akan dilaku-kan PT MSM adalah persoalan lain. Dia mengaku persoalan mendasar di masyarakat yang perlu diselesaikan, seperti masih adanya gugatan tanah. Berikut gugatan dampak ling-kungan. “Itu bereskan dulu baru dikomunikasikan,” im-buhnya. “Mau investasi, ha-rus bereskan dulu persoalan yang ada,” tandasnya. 
Dia juga menyentil kontrak karya yang digunakan pada zaman orde baru, perlu di-tinjau kembali saat ini. “Kon-trak karya itu harus dieva-luasi. Sekarang ini keberada-annya sudah tidak tepat,” te-gasnya. Sedangkan Pua me-ngamini kontrak karya terse-but perlu dikaji. “Lihat dulu apakah kontrak karya itu berpihak ke masyarakat lokal atau tidak,” kata Ketua PAH I DPD RI ini. 
Menurutnya juga, sikap gu-bernur adalah haknya sebagai kepala daerah yang dilindungi UU Nomor 32. “Penolakan itu di-lindungi UU Nomor 32,” tegas-nya. Sementara itu, berbagai kalangan mengharapkan, per-soalan MSM dilalui dengan cara damai. Baik Pemprop Sulut mau pun manajemen PT MSM diharapkan hindari terjadinya gugatan hukum.
Ketua KNPI Minut Jeane Sompie berpendapat, gugatan hukum merupakan langkah konkret untuk mendapatkan suatu kebenaran dan penge-sahan. Namun upaya keke-luargaan dinilai jauh lebih baik dari pada proses gugatan hukum. “Harus diingat asas ke-keluargaan, musyawarah dan mufakat adalah aturan ter-tinggi di republik ini. Sehingga tidak perlu dilakukan gugatan hukum untuk mencari kepas-tian hukum,” ujar Sompie.
Di tempat terpisah, Ketua GMNI Kota Manado, Fanly So-lang berpendapat, ancaman gugatan arbitrase yang di-kumandangkan pihak MSM memang positif. Namun hal ini perlu diperhitungkan lagi, sebab dianggap bukan suatu jalan terbaik, karena hal ini bisa berdampak negatif bagi MSM sendiri. 
“Kalau toh MSM pada akhir-nya menang di gugatan interna-sional, bukan berarti MSM akan mulus beroperasi. Sebab resis-tensi dan gejolak di tengah-tengah masyarakat akan terus menghantui pengoperasian MSM dan ini akan menjadi bu-ah simalakama bagi MSM sen-diri. Justru masalah resistensi inilah yang paling utama dihin-darkan,” kata Solang.(ran/zal)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin