|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
21 Februari 2008
|
|
PDIP Kembalikan Uang Insentif Rp 3,4 Miliar
|
Sebuah kopor dan tas besar dibawa anggota F-PDIP menu-ju Setjen DPR, Rabu (20/02) kemarin. Kopor itu berisi lem-baran uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan total berjum-lah sekitar Rp 3,4 miliar. Uang itu adalah uang imbalan pe-ngesahan UU yang diterima seluruh anggota F-PDIP.
Dana insentif legislasi itu akan dikembalikan kepada negara setelah sebelumnya mendapat banyak desakan dari masyarakat. “Kita tidak melihat ada sebuah kelaya-kan bahwa kita layak meneri-ma insentif itu. Ya kita kem-balikan saja kalau begitu, ka-rena rakyat memang lebih membutuhkan,” ujar anggota Komisi IV dari F-PDIP Ganjar Pranowo di Gedung DPR, Sena-yan, Jakarta, Rabu (20/02).
Menurut dia, dana dalam koper dan travel bag tersebut disampaikan kepada Sekjen DPR melalui Pelaksana Sekjen Nining Indra Saleh. Langkah ini dimaksudkan agar anggota Dewan lebih peka terhadap kondisi rakyat yang saat ini semakin sulit. Dengan pengem-balian uang ini, kata Ganjar, bisa menjadi motivasi bagi se-mua pihak untuk lebih meng-efisienkan anggaran untuk kepentingan yang bersing-gungan langsung dengan rakyat.
“Kalau alasannya mening-katkan kinerja, buktinya da-lam rapat-rapat masih ba-nyak yang tidak hadir, baik dalam rapat paripurna mau pun di lainnya. Kita ingin ini menjadi pesan agar penggu-naan anggaran bisa tepat sa-saran,” ucapnya. “Dana ini kami sumbangkan pada pe-merintah SBY untuk menga-tasi kemiskinan,” imbuh Gan-jar didampingi Sekretaris F-PDIP lainnya, Bambang Wu-ryanto. Sebelumnya, anggota F-PG Yuddi Chrisnandi juga telah mengembalikan uang kompensasi pengesahan UU sebesar Rp 36,5 juta.
Tindakan F-PDIP ini meng-undang simpatik. “Bagus, top. Mereka melakukan itu untuk menimbulkan citra sebagai partai yang sensitif terhadap wong cilik,” ujar Direktur Indo Barometer, Mohammad Qo-dari yang dilansir detik.com.
DPRD SULUT
Sementara di DPRD Sulut, hingga saat ini juga para legis-latornya telah berupaya me-ngembalikan dana yang dite-rima 2006 silam. Tapi pe-ngembalian itu dicicil. Sekre-taris DPRD Sulut, Drs Max Raintung mengatakan, setiap bulannya, gaji anggota dewan dipotong sebagai pengemba-lian rapelan tunjangan komu-nikasi intensif dan biaya ope-rasional tahun 2006. “Yang pasti, anggota dewan yang su-dah mengambil gaji semuanya sudah tercatat mengembali-kan rapelan,” ungkap Rain-tung.
Dia menjelaskan, pengem-balian rapel tunjangan komu-nikasi yang diterima oleh 42 anggota DPRD Sulut akan dilakukan sebanyak 24 bulan, dengan rincian setiap bulan-nya pengembalian sebesar Rp 3.400.000 per anggota dewan.
Sedangkan pengembalian rapel biaya operasional pimpi-nan dewan akan dilakukan sebanyak 24 bulan, dengan rincian ketua dewan sebesar Rp 10.200.000 per bulan dan dua orang wakilnya masing-masing sebesar Rp 7 juta per bulan. Ini berarti, dana rapel yang akan dikembalikan 42 anggota DPRD Sulut plus ketua dewan dan dua orang wakilnya, per bulan mencapai Rp 167 juta. “Untuk tiap bu-lannya dana rapel yang akan dikembalikan totalnya menca-pai Rp 167 juta,” kata Rain-tung.
Ditambahkannya, pengem-balian rapel dilakukan me-nyusul diterbitkannya Peratu-ran Gubernur (Pergub) No 28 Tahun 2007 tentang Pengem-balian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Opera-sional Pimpinan Dewan. Se-mentara total dana rapel yang akan dikembalikan 45 anggo-ta DPRD Sulut mencapai Rp 4 miliar lebih. “Pengembalian rapel ditetapkan sebanyak 24 bulan dengan rincian lima bulan di tahun 2007, 12 bulan tahun 2008 dan sisanya 7 bulan tahun 2009,” imbuh Raintung.
Di tempat terpisah, Ketua F-PDIP DPRD Sulut, James Karinda SH dan Ketua F-PG DPRD Sulut, Viktor Mailangkay SH MH, juga membenarkan mereka mendapat pemotongan setiap bulannya.(zal/dtc/ran)
|
|