|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
21 Februari 2008
|
|
Suwu Pemilik Sah
Napo Tempa Turun
|
Setelah melalui proses hu-kum di Pengadilan Negeri Manado, akhirnya tanah seluas kurang lebih 20.000 m2 yang terletak di Lingkungan I, Kelurahan Tongkeina, Keca-matan Bunaken, Kota Manado atau yang biasa disebut Napo Tempa Turun, secara resmi penguasaannya ditangan Johny Rontje Suwu. “Hal ini dikuatkan dengan keluarnya putusan Pengadilan Negeri Manado tertanggal 18 Februari 2008,” kata kuasa hukum Johny Rontje Suwu, Novry Rantung mewakili rekan-rekannya.
Dikatakannya, tanah de-ngan batas-batas sebelah uta-ra dengan Antonius Pondaag, sebelah timur jalan raya, sebelah selatan dengan tanah sisa dari Simon Suwu dan se-belah barat rawa laut tersebut, saat ini sepenuhnya menjadi hak dari Johny Rontje Suwu. “Sementara pihak-pihak lain yang selama ini mengklaim sebagai pemilik lokasi terse-but, tentu tidak benar,” kata Rantung dengan menambah-kan, bertindak sebagai hakim ketua Ridwan Damanik SH dan Panitra Pengganti Wisje Sambow.
Sementara Johny Rontje Suwu menjelaskan bahwa selama ini memang pihaknya berperkara dengan Petrus Padati cs sehubungan dengan keberadaan tanah milik ke-luarganya tersebut.
“Sejak awal kami memang yakin akan memenangkan sengketa ini sebab bukti-bukti kepemilikan kami atas lahan tersebut sangat kuat. Lagi pula ini merupakan tanah pasini,” kata Su-wu.(ami)
|
|