|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
21 Februari 2008
|
|
PH Minta Sopir Toar Tangkau Dibebaskan
|
Jongky Mailuhuw SH selaku Penasehat Hukum (PH) me-minta agar MT alias Miklan (27), salah satu terdakwa dalam kasus penculikan Toar Tangkau, dibebaskan dari segala tun-tutan dan dakwaan JPU karena tidak terbukti melakukan tindak pidana. Hal tersebut disampaikan Mailuhuw dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (20/02), dengan Majelis Hakim M Daru Hermawan SH, J Butar Butar SH MH, I Made Sukanada serta PP Mansur Malakah SH.
Dalam sidang Mailuhuw men-jelaskan bahwa berkas perka-ra atas nama terdakwa Miklan yang adalah sopir Toar Tang-kau cacat hukum. Alasannya, berkas perkara tersebut tidak berdasarkan adanya laporan masyarakat.
Objektifitas dalam perkara ini, lanjut Mailuhuw, juga diperta-nyakan. Sebab baik pelapor maupun saksi-saksi yang diaju-kan sebagian besar adalah pe-nyidik yang membuat laporan.
Mailuhuw mengatakan, mes-kipun dakwaan kesatu primer maupun subsider, yakni mem-berikan keterangan palsu te-lah dibatalkan JPU, namun tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa sangat ke-liru. Sebab unsur-unsur dak-waan kedua subsider terbukti sangat bertolak belakang de-ngan yang terungkap di persi-dangan. Di mana dalam persi-dangan kasus penculikan ter-hadap Toar Tangkau tidak me-resahkan masyarakat.
Karena itu, menurut Mailu-huw, terdakwa harus dibebas-kan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU dan memulih-kan nama baik terdakwa serta mengembalikan satu buah HP merk Sonny Ericsson 810i mi-lik terdakwa yang ditahan se-bagai barang bukti.(ipa)
|
|