HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 

NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Hukum dan Kriminal

21 Februari 2008

PH Minta Sopir Toar Tangkau Dibebaskan


Jongky Mailuhuw SH selaku Penasehat Hukum (PH) me-minta agar MT alias Miklan (27), salah satu terdakwa dalam kasus penculikan Toar Tangkau, dibebaskan dari segala tun-tutan dan dakwaan JPU karena tidak terbukti melakukan tindak pidana. Hal tersebut disampaikan Mailuhuw dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (20/02), dengan Majelis Hakim M Daru Hermawan SH, J Butar Butar SH MH, I Made Sukanada serta PP Mansur Malakah SH.
Dalam sidang Mailuhuw men-jelaskan bahwa berkas perka-ra atas nama terdakwa Miklan yang adalah sopir Toar Tang-kau cacat hukum. Alasannya, berkas perkara tersebut tidak berdasarkan adanya laporan masyarakat. 
Objektifitas dalam perkara ini, lanjut Mailuhuw, juga diperta-nyakan. Sebab baik pelapor maupun saksi-saksi yang diaju-kan sebagian besar adalah pe-nyidik yang membuat laporan.
Mailuhuw mengatakan, mes-kipun dakwaan kesatu primer maupun subsider, yakni mem-berikan keterangan palsu te-lah dibatalkan JPU, namun tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa sangat ke-liru. Sebab unsur-unsur dak-waan kedua subsider terbukti sangat bertolak belakang de-ngan yang terungkap di persi-dangan. Di mana dalam persi-dangan kasus penculikan ter-hadap Toar Tangkau tidak me-resahkan masyarakat. 
Karena itu, menurut Mailu-huw, terdakwa harus dibebas-kan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU dan memulih-kan nama baik terdakwa serta mengembalikan satu buah HP merk Sonny Ericsson 810i mi-lik terdakwa yang ditahan se-bagai barang bukti.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin