|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Kota Manado dan Sekitarnya
|
21 Februari 2008
|
|
Milik pemerintah tak ditertibkan
Manado Ditargetkan Bebas Billboard-Baliho
|
Pemerintah Kota (Pemkot) Manado telah menargetkan ta-hun ini ‘Kota Tinutuan’ bebas dari billboard, baliho maupun spanduk yang membuat wajah ibukota propinsi ini terkesan semrawut. Demikian disam-paikan Kepala Dinas Tata Kota (Distakot) Manado, Ir Amos F Kenda MSi kepada wartawan, Rabu (20/02) kemarin.
Menurutnya, hal tersebut terkait upaya penataan kota, sehingga membuat Walikota Jimmy Rimba Rogi melalui Distakot, sejak 2007 tidak memberikan izin baru mau-pun perpanjangan perizinan untuk baliho dan billboard.
Selain papan reklame yang berukuran besar, banyak juga papan nama usaha seperti wa-rung maupun rumah makan yang dianggap penempatan-nya tidak sesuai dan telah menggunakan fasilitas publik.
Distakot sendiri sejak awal bulan Februari ini, terutama diakhir pekan, selalu melaku-kan penertiban secara berta-hap terutama di lokasi-lokasi favorit pemasangan baliho dan billboard.
Khusus spanduk penataan dilakukan dengan menyedia-kan standing banner di 29 titik strategis dan terutama dekat pemukiman warga. Namun demikian khusus milik Peme-rintah Kota (Pemkot) Manado tidak akan ditertibkan karena lokasi pemasangan sudah se-suai dengan petunjuk instansi teknis. Selain itu isi pesan yang disampaikan pun menu-rut Kenda non-komersil.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Julises Oehlers SH menyatakan, dari segi hukum penertiban yang dilakukan pe-merintah sudah sesuai aturan karena sebelumnya pemilik reklame ini telah diberi peri-ngatan tertulis untuk mem-bongkarnya sendiri. “Jika di-tertibkan pemerintah barang-nya disita selanjutnya ada yang bisa dibuat berita acara pe-musnahan maupun dilelang kemudian menjadi pendapatan asli daerah di Distakot,” jelas-nya menambahkan.(gra)
|
|