CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

21 Februari 2008

Dalam Setahun Polda Gagalkan Belasan Kasus Trafficking

 

 IKUTI BERITA LAIN

Suwu Pemilik Sah Napo Tempa Turun

Polda Optimis Segera Tuntaskan Kasus Korupsi

Lagi, Kasus Penggelapan Sertifikat Dilapor ke Polda Sulut

PH Minta Sopir Toar Tangkau Dibebaskan

Lintas Berita Hukrim

Kasus perdagangan anak dan perempuan atau trafficking sepertinya sudah menjadi tren. Buktinya, dalam setahun terakhir ini tercatat ada belasan kasus trafficking yang berhasil digagalkan oleh Polda Sulut.
Data yang di-peroleh menye-butkan, di awal tahun 2008 Polda Sulut berha-sil menggagalkan perdagangan lima orang perempuan ke Sa-marinda, Kalimantan Timur. Dalam kasus ini dua tersang-ka diamankan masing-masing berinisial J alias Jhonly dan J alias Jein, keduanya suami istri.
Kemudian pada pekan lalu Polda Sulut berhasil mem-bawa pulang Melati, gadis asal Lolah Minahasa yang akan ‘dijual’ di Sorong untuk dipekerjakan di sana. Dalam kasus ini Yesi, warga Bahu, Malalayang dijadikan sebagai tersangka.
Sementara itu, di tahun 2007 lalu, menurut Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Drs Benny Bella, Polda Sulut mencatat se-dikitnya ada 10 kasus traffick-ing. Motifnya pun sama yakni akan dipekerjakan di salah satu perusahaan dengan gaji yang besar, namun ternyata dipekerjakan sebagai PSK (Pe-kerja Seks Komersil). 
Dijelaskannya, dari 10 kasus yang terungkap pada tahun 2007, tercatat delapan di anta-ranya sudah masuk tahap P21, satu kasus sedang disidik dan satu kasus lagi sedang dilidik. 
Dari jumlah tersebut, kata Bella, tercatat ada 28 korban dan 27 tersangka. “Tahun 2007 lalu tujuan perdagangan perempuan umumnya ke Kota Sorong, Papua,” imbuhnya se-raya menambahkan, sanksi yang akan diberikan kepada para tersangka kasus trafficking bervariasi dari 3-15 tahun pen-jara.(imo)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin