|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
21 Februari 2008
|
|
Dalam Setahun Polda Gagalkan Belasan Kasus Trafficking
|
Kasus perdagangan anak dan perempuan atau trafficking sepertinya sudah menjadi tren. Buktinya, dalam setahun terakhir ini tercatat ada belasan kasus trafficking yang berhasil digagalkan oleh Polda Sulut.
Data yang di-peroleh menye-butkan, di awal tahun 2008 Polda Sulut berha-sil menggagalkan perdagangan lima orang perempuan ke Sa-marinda, Kalimantan Timur. Dalam kasus ini dua tersang-ka diamankan masing-masing berinisial J alias Jhonly dan J alias Jein, keduanya suami istri.
Kemudian pada pekan lalu Polda Sulut berhasil mem-bawa pulang Melati, gadis asal Lolah Minahasa yang akan ‘dijual’ di Sorong untuk dipekerjakan di sana. Dalam kasus ini Yesi, warga Bahu, Malalayang dijadikan sebagai tersangka.
Sementara itu, di tahun 2007 lalu, menurut Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Drs Benny Bella, Polda Sulut mencatat se-dikitnya ada 10 kasus traffick-ing. Motifnya pun sama yakni akan dipekerjakan di salah satu perusahaan dengan gaji yang besar, namun ternyata dipekerjakan sebagai PSK (Pe-kerja Seks Komersil).
Dijelaskannya, dari 10 kasus yang terungkap pada tahun 2007, tercatat delapan di anta-ranya sudah masuk tahap P21, satu kasus sedang disidik dan satu kasus lagi sedang dilidik.
Dari jumlah tersebut, kata Bella, tercatat ada 28 korban dan 27 tersangka. “Tahun 2007 lalu tujuan perdagangan perempuan umumnya ke Kota Sorong, Papua,” imbuhnya se-raya menambahkan, sanksi yang akan diberikan kepada para tersangka kasus trafficking bervariasi dari 3-15 tahun pen-jara.(imo)
|
|