|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Kota Manado dan Sekitarnya |
21 Februari 2008
|
|
Manado
Masih Kotor, Perda Kebersihan Macan Ompong
|
Meski Kota Manado telah memiliki perda No 7 Tahun 2006 tentang Kebersihan, namun ternyata hal tersebut tidak menjamin wilayah ini bebas dari sampah. Lebih dari itu, perda kebersihan yang merupakan inisiatif Dekot Manado itu dianggap ompong karena tidak bisa diterapkan.
Di mana berdasarkan pe-mantauan Komentar di sejum-lah fasilitas publik, terutama jalan protokol, pertokoan bah-kan perkantoran dan ter-utama daerah pemukiman warga, masih ditemui titik-ti-tik yang tampak kotor ter-utama diakibatkan sampah yang tidak dibuang pada tem-patnya. Selain itu pemanda-ngan kota yang kotor akibat tidak ditaatinya waktu mem-buang sampah yang telah di-tetapkan Pukul 18.00-06.00 WITA.
Kepala Bagian Hukum Setda Manado, Julises Oehlers SH yang dikonfirmasi membenar-kan masih kurang optimalnya penerapan perda tersebut. Di-katakannya, aturan ini me-mang seperti mati karena pe-nerapan sanksi yang kurang tegas, di mana hal tersebut berbeda jauh dengan negara-negara lain yang menjadi per-contohan penerapan aturan tersebut, seperti Singapura.
Diakuinya lagi, secara teknis pemerintah kota memang ma-sih perlu berkoordinasi de-ngan lembaga terkait, dalam hal ini Dinas Ketertiban Umum dan Pengadilan Negeri (PN) Manado berkaitan dengan sidang di tempat bagi pelang-gar perda yang sempat dilaku-kan tahun 2007 lalu. “Lebih pada kendala teknis sebab jadwal persidangan di PN Ma-nado sangat padat dan jika ha-nya dilakukan pada hari ter-tentu seperti Jumat atau Sab-tu dimana tak ada jadwal si-dang di pengadilan, maka pas-ti tidak akan ada yang terja-ring,” jelasnya.(gra)
|
|