CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Kota Manado dan Sekitarnya 

21 Februari 2008

Manado Masih Kotor, Perda Kebersihan Macan Ompong

 

 IKUTI BERITA LAIN

Gandeng PKK, BKKBN Promosi KB Pria

Milik pemerintah tak ditertibkan
Manado Ditargetkan Bebas Billboard-Baliho

Maret, Pemantauan Tahap Dua Adipura

Parkir Semrawut Picu Kemacetan

Lintas Berita Kota

Meski Kota Manado telah memiliki perda No 7 Tahun 2006 tentang Kebersihan, namun ternyata hal tersebut tidak menjamin wilayah ini bebas dari sampah. Lebih dari itu, perda kebersihan yang merupakan inisiatif Dekot Manado itu dianggap ompong karena tidak bisa diterapkan.

Di mana berdasarkan pe-mantauan Komentar di sejum-lah fasilitas publik, terutama jalan protokol, pertokoan bah-kan perkantoran dan ter-utama daerah pemukiman warga, masih ditemui titik-ti-tik yang tampak kotor ter-utama diakibatkan sampah yang tidak dibuang pada tem-patnya. Selain itu pemanda-ngan kota yang kotor akibat tidak ditaatinya waktu mem-buang sampah yang telah di-tetapkan Pukul 18.00-06.00 WITA.
Kepala Bagian Hukum Setda Manado, Julises Oehlers SH yang dikonfirmasi membenar-kan masih kurang optimalnya penerapan perda tersebut. Di-katakannya, aturan ini me-mang seperti mati karena pe-nerapan sanksi yang kurang tegas, di mana hal tersebut berbeda jauh dengan negara-negara lain yang menjadi per-contohan penerapan aturan tersebut, seperti Singapura.
Diakuinya lagi, secara teknis pemerintah kota memang ma-sih perlu berkoordinasi de-ngan lembaga terkait, dalam hal ini Dinas Ketertiban Umum dan Pengadilan Negeri (PN) Manado berkaitan dengan sidang di tempat bagi pelang-gar perda yang sempat dilaku-kan tahun 2007 lalu. “Lebih pada kendala teknis sebab jadwal persidangan di PN Ma-nado sangat padat dan jika ha-nya dilakukan pada hari ter-tentu seperti Jumat atau Sab-tu dimana tak ada jadwal si-dang di pengadilan, maka pas-ti tidak akan ada yang terja-ring,” jelasnya.(gra)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin