HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

22 Februari 2008

JPU ancam penjara maksimal 20 tahun
Vonnie: Puji Tuhan, Saya Taat Hukum

 
Berat ancaman pidana yang ditujukan kepada Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan. Jaksa penuntut umum menjerat dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun terhadap Vonnie, dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Mahakam Diastar International (MDI), seperti diatur pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor.
Namun menghadapi Penga-dilan Tipikor kemarin (21/02), Vonnie terlihat tegar dan me-nunjukkan diri sebagai aparat pemerintah yang taat hukum. ‘’Puji Tuhan saya masih di sini dan
siap mengikuti sidang. Saya taat hukum,’’ tukas Vonnie ke-tika ditemui Komentar sebelum sidang. Sidang itu sendiri dijadwalkan pukul 10.00 WIB, tapi Vonnie telah hadir 50 me-nit terlebih dahulu. 
Saat datang, Vonnie yang didakwa terlibat kasus du-gaan korupsi pembangunan Bandara Loa Kulu di Kukar senilai Rp 4 miliar lebih, lebih banyak mengumbar senyum terhadap orang yang menya-panya. Saat menunggu persi-dangan di ruang tunggu ber-sama penasehat hukumnya dari Kantor Theodorus Yosef SH, yang kemudian datang sejumlah legislator Minut memberikan support moral. 
Di antaranya Ketua DPRD Minut Sus Sualang bersama anggota lainnya, yakni Berty Togas, Denny Wowiling, Refly Assa dan puluhan masyara-kat dari Minut. Sus dan Berty Togas mengakui, kedatangan mereka untuk memberi duku-ngan moril. Sebelum sidang dimulai, digelar ibadah yang dipimpin Sus Sualang. 
Vonnie terlihat tenang, terle-bih kehadiran kedua anaknya yang setia mendampingi. “Kita sebagai mitra kerja sudah selayaknya memberi duku-ngan agar bupati tetap tabah menghadapi cobaan,” tukas istri wakil gubernur ini yang diamini Togas. Dikatakan Sus Sualang dirinya salut terha-dap ketegaran Vonnie.
“Sebagai seorang wanita sa-ya salut pada bupati. Dia te-nang dan tabah,” katanya. Te-pat pukul 10.05 WIB. Sidang dimulai dengan dakwaan yang dibacakan JPU. Perusa-haan Vonnie, menurut jaksa penuntut umum yang dipim-pin Khaidir Ramli, dinilai tidak memiliki kompetensi menggarap proyek Feasibility Studies (FS) pembangunan Bandara Loa Kulu, Kutai Kar-tanegara, Kalimantan Timur. 
“Tidak mempunyai penga-laman, kemampuan sumber daya manusia, peralatan dan sebagainya dalam melakukan proyek feasibility studies,” kata Jaksa Penuntut Umum, Nur Khusniah membacakan dakwaan.
Jaksa menemukan telah ter-jadi kesepakatan antara Von-nie dengan Bupati Kutai Kar-tanegara Syaukani HR, di ma-na MDI akan menjalankan proyek FS Bandara Loa Kulu senilai Rp 7,183 miliar pada 14 April 2003. Lalu, karena tidak berpengalaman, Vonnie me-ngajak PT Encona Engineer-ing bekerjasama menjalankan.
“Sehingga terdakwa telah melakukan perbuatan mem-perkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata Jaksa Khaidir Ramli.
Atas perbuatannya itu, Vonnie diduga telah merugi-kan negara sebesar Rp 4.047.172.674. Jaksa me-nyiapkan dakwaan alternatif untuk Vonnie.
Dakwaan pertama adalah pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman pidananya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara.
Dakwaan alternatif adalah pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman pidananya adalah minimal 4 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara. 
Menanggapinya, kubu Von-nie menilai dakwaan jaksa KPK kabur dan error in perso-na. Peristiwa yang didakwa-kan bukanlah peristiwa pida-na, melainkan perdata. Hal ini diungkapkan Vonnie dalam eksepsi yang dibacakan peng-acaranya, Theodorus Yosep Pa-rera, dalam sidang di Peng-adilan Tipikor, Jalan HR Ra-suna Said, Jakarta tersebut.
“Jelas peristiwa hukum pro-yek pengadaan jasa konsul-tasi pembuatan studi kela-yakan (feasibility study) pem-bangunan Bandara Sama-rinda Kutai Kartanegara ta-hun 2003-2004 adalah pe-ristiwa hukum perdata,” kata Yosep. Perjanjian itu dinilai peristiwa perdata antara PT MDI dengan pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar) seperti diatur Perjanjian Kerja Sama Nomor 056/02-K/BSKK/VI/03 tertanggal 27 Juni 2003. “Maka perjanjian itu mengikat kedua belah pihak dan ber-laku sebagai undang-undang bagi para pihak yang mem-buatnya,” kata Yosep.
Jika jaksa KPK berpendapat telah timbul kerugian negara akibat peristiwa itu, harusnya ditempuh jalur perdata ke Pengadilan Negeri Tengga-rong, di tempat kedua pihak mengikatkan diri. “Oleh ka-rena itu, kami memohon ma-jelis hakim pengadilan Tipikor menolak atau tidak dapat me-nerima dakwaan yang diaju-kan jaksa penuntut umum,” tambah Yosep.
Selain itu, karena menyang-kut MDI, Yosep menilai dak-waan terhadap kliennya juga tidak tepat alias error in per-sona. “Bahwa yang seharus-nya diajukan sebagai terdak-wa oleh jaksa penuntut umum adalah PT Mahakam Diastar International sebagai suatu korporasi,” jelas dia. 
Usai sidang, Yosep kepada Komentar yakin, kliennya akan bebas dari jeratan hukum. Menurutnya, sesuai pasal 20 Tahun 2001 ayat 1 sampai 7 sudah jelas tata ca-ranya. Menurutnya pihaknya tidak membicarakan pokok masalah. “Urusan kerugian negara nanti dulu. Orang yang didakwa dan persida-ngannya dulu, benar atau tidak. Ini negara hukum,” tan-dasnya. 
Diperoleh kabar, sidang di-lanjutkan pekan depan (28/02) dengan agenda JPU me-nanggapi esepsi penasehat hu-kum terdakwa. Seusai sidang, mata Vonnie terlihat berkaca-kaca tanpa sepatah kata. “No comment,” tukasnya sambil menuju ruang tunggu. Menu-rut konsultannya, Markus Hage SH, Vonnie sampai seka-rang tetap pada pendiriannya yaitu merasa tidak bersalah.
“Selama konsultasi ke saya, ibu tetap yakin tidak melaku-kan kesalahan dalam peker-jaan tersebut. Karena seba-gai pengusaha tentunya dia mencari keuntungan,” tan-dasnya. Sedangkan JPU Khai-dir mengatakan, paling lam-bat 3 bulan, sidang ini sudah ada keputusan.”Kita kejar sidang ini selesai 1 bulan atau maksimal 3 bulan sidang ini sudah ada vonis,” kuncinya. Pukul 11.37 WIB, Vonnie terli-hat memasuki mobil nopol B 2040 BQ untuk kembali me-nuju rumah tahanan Mabes Polri.(zal) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin