HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

22 Februari 2008

Gaji Guru Swasta Tetap Didanai Via APBN/APBD 


Putusan MK terhadap Pasal 49 UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas diterima pasrah oleh Mendiknas Bambang Sudibyo.
Mendiknas juga akan mem-perhitungkan gaji guru swas-ta yang akhirnya masuk da-lam komponen APBN. “Ya su-dah, putusan itu harus diteri-ma,” ujar Bambang usai rakor kesra di Kantor Menko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/02).
Selama ini, lanjut Bambang, komponen gaji guru tidak di-masukkan dalam komponen anggaran pendidikan yang diamanatkan UUD 1945 se-besar 20 persen. Porsi gaji guru tersebut memakan 7 persen dari APBN, sedangkan anggaran pendidikan yang sekarang sebesar 11 persen.
“Jadi dengan demikian ku-rang lebih 18 persen anggaran pendidikan. Jadi nanti hanya 2 persen saja (untuk jadi 20 persen),” katanya. Bagaimana dengan gaji guru swasta yang lalu ditanggung APBN? “Tetap dihitung,” tegasnya.
Salah satu hakim konstitusi, Abdul Mukhtie Fajar, mempu-nyai pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putus-an MK. Dia menilai pemohon tidak berpihak pada nasib gu-ru. Dengan demikian, kini APBN dan APBD harus me-nanggung gaji pendidik selu-ruhnya termasuk gaji non PNS.(dtc/*) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin